Pengakuan Tersangka Pembunuhan Driver Online Maxim di Mugas Semarang

oleh

Semarang – INFOPlus. Baghastian Wahyu Kisara (27), warga Kabupaten Karanganyar membunuh driver online Maxim di Mugas Semarang. Di hadapan polisi ia mengungkapkan alasan melakukan pembunuhan tersebut.

Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembunuhan driver online Maxim di Jalan Mugas Dalam RT 04 RW 01, Mugassari, Semarang Selatan. Tersangka Baghastian Wahyu Kisara, warga Semenharjo RT 01 RW 05, Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan korban, Fauzy Aribammar, 27 tahun, warga Jalan Tlogoputih, Pondok Indah, Kelurahan Palebon, Pedurungan, Kota Semarang

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Baghastian blak-blakan menceritakan bagaimana cara membunuh korban, motif hingga alasannya melakukan perbuatan keji tersebut.

INFO lain :  Pelaku dan Motif Pengrusakan Belasan Nisan di Magelang Dicari

“Awalnya nodong tapi korban melawan. Saya tusuk acak sambil merem (pejamkan mata). Saya kurang tahu kenanya apa dulu, tapi saya kerasanya kena kepala,” aku Baghastian sembari mempraktikkan cara menusuk dan memperagakan upaya korban saat membela diri.

Pembunuhan yang dilakukannya bermotif ingin menguasai mobil yang dikemudikan korban, yakni Innova H 1490 FP. Keinginan tersebut bukan tanpa sebab. Di depan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Baghastian beralasan ingin membantu keuangan atau perekonomian keluarga.

“Saya tulang punggung keluarga. Ayah dipenjara di Yogyakarta karena kasus membobol ATM dengan modus ganjal,” ujar dia.

INFO lain :  Tim Reserse Sidak Apotek

Kebetulan adiknya membutuhkan biaya untuk kuliah di Bandung. Dan karena diminta ibu untuk mencari uang sekolah adiknya itu lah dia berdalih terpaksa membunuh dan merampok korban.

“Saya butuh uang untuk kuliah adik saya dan membantu ibu,” katanya.

Rencananya, mobil hasil rampasan akan dijual untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Rencananya akan saya jual lewat marketplace Facebook dengan harga Rp 15 sampai 20 Juta. Adik saya butuh sekitar Rp 8 Juta per semester. Adik saya sebenarnya tidak minta, tapi ibu saya minta agar saya inisiatif bantu. Saya tidak ada pikiran lain selain melakukan itu,” sambung dia.

INFO lain :  Inflasi Jateng pada Juli 2022 Mencapai 0,51 Persen

Menjalankan niatnya, tersangka kemudian memesan kendaraan lewat aplikasi Maxim. Titik awal penjemputan depan Java Mall, tujuan kawasan Mugas. Di lokasi kejadian, driver online dieksekusi dengan pisau yang telah disiapkannya, Senin (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kini, Baghastian ditahan dan menjalani penyidikan lanjutan di Mapolrestabes Semarang. Ia dijerat pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Ags/Ts)