Semarang – INFOPlus. Gegara kesalahpahaman status WhatsApp (WA), pemuda warga Klipang tewas di depan Puskesmas Rowosari, Kelurahan Meteseh, Tembalang, Semarang. Korban tewas dikeroyok dan ditusuk.
Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang tewaskan Eko Ahmat Ariyadi alias Kodok (27), warga Kampung Klipang, Kelurahan Meteseh, Tembalang, Semarang, Minggu (23/7) sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku pengeroyokan diketahui ada 13 orang.
Dari 13 pelaku tersebut, tujuh pemuda berhasil diringkus, sedangkan lima lainnya masih buron. Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Abdul Muis alias Boces (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Rovan (19), Andre William (20), Muhammad Abdul Aziz (22), Saiq Fazal alias Bongo (27), Ahmad Satrio (19).
Dan enam yang masih diburu polisi, yakni Suryo, Edwin alias Acong, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.
Menurut salah satu tersangka, Saiq, berawal dirinya mengunggah status WA bernada sindiran ke rekan korban bernama Ayub. Isi status menyebut soal orang yang susah diajak kumpul (nongkrong). Justru yang tersinggung adalah tersangka lain, Andre.
“Saya jelaskan tidak nyindir dia (Andre), tapi ke gerombolannya (Ayub). Saya bilang, kalau tak percaya bisa ke Taman Meteseh untuk tanya (Ayub),” tutur Saiq di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7).
Selanjutnya kelompok Saiq dan Andre bergegas ke Taman Meteseh. Setibanya di lokasi, Ayub sudah pulang. Dan mereka ditemui oleh korban Eko.
Persoalan makin melebar lantaran Eko pasang badan hingga terlibat percekcokan dengan Acong, pelaku yang masih buron. Tantangan itu diladeni. Eko selanjutnya dikeroyok dan ditusuk.
Kalah jumlah, korban berusaha menyelamatkan diri ke arah Puskesmas Rowosari. Namun karena luka-lukanya, ia jatuh dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RSWN. Di tubuhnya ditemukan 14 bekas luka tusuk dan luka lainnya
“Saya tidak tahu kalau ternyata Acong membawa pisau,” tambah Andre.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar meminta enam pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.
“Segera menyerahkan diri karena peristiwa ini sudah jelas dan terang,” katanya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh tersangka kini mendekam di Mapolrestabes Semarang guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ags/Ts)















