Pelaku Pembunuhan Driver Online di Mugas Semarang Diringkus, Tusuk Korban Sambil Pejamkan Mata

oleh

Semarang – INFOPlus. Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver online Maxim di Jalan Mugas Dalam RT 04 RW 01 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Pelaku membunuh lantaran berniat merampas mobil yang dikendarai korban.

Pelaku diketahui beridentitas Baghastian Wahyu Kisara (27) warga Semenharjo RT 01 RW 05, Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polrestabes Semarang

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan tersangka Baghastian ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang, Jatanras Polda Jateng, dibantu jajaran kepolisian Solo dan sekitarnya tak lama usai korban ditemukan terkapar di jalan perkampungan Mugas Dalam. Diringkus di Karanganyar saat membawa kabur mobil korban, Senin (24/7) sekitar pukul 06.15 WIB.

INFO lain :  Enam Anak Dibuang dan Kini Jadi Anak Bupati

“Ditangkap di Karanganyar sekitar 3-4 jam setelah kejadian,” tutur Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7).

Kronologi pembunuhan disertai perampokan tersebut bermula dari tersangka yang memesan angkutan lewat aplikasi Maxim. Ia pesan dari titik awal depan Java Mall dengan tujuan wilayah Mugas Senin (24/7) dini hari.

Tak lama kemudian datang korban, Fauzy Aribammar, 27 tahun, warga Jalan Tlogoputih, Pondok Indah, Kelurahan Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengendarai Innova H 1490 FP selanjutnya mengantar tersangka ke tempat tujuan.

INFO lain :  Tuduh Notaris Bikin Akte Palsu di Medsos, Loekito Raharjo Diadili

Sesampainya di Jalan Mugas Dalam RT 04 RW 01, tersangka yang duduk di kabin penumpang menodong korban dari arah belakang. Ia menodong dengan pisau dapur yang telah disiapkan. Korban dipaksa menyerahkan mobilnya.

“Awalnya nodong tapi korban melawan. Saya kurang tahu kenanya apa dulu, tapi saya kerasanya kena kepala. Saya tusuk secara acak sambil merem (pejamkan mata),” tutur Baghastian sambil memperagakan cara menusuk dan saat korban membela diri.

INFO lain :  Putus Sekolah, Tidak Perlu Minder dengan Sarjana

Usai ditusuk, korban membuka pintu, berjalan terhuyung ke arah belakang mobil dan akhirnya jatuh bersimbah darah dalam posisi tertelungkup. Sedangkan tersangka juga keluar dan mengambil alih mobil kemudian kabur.

Atas perbuatannya, tersangka Baghastian dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas ditemukan warga tewas mengenaskan di Mugas Dalam Senin (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Belakangan korban diketahui sebagai driver online jenis mobil dengan aplikasi Maxim. (Ags/Ts)