Todongkan Pistol ke Pemotor, Pengemudi Pajero di Solo Diciduk Polisi

oleh

Solo – Jajaran Resmob Satreskrim Polresta Surakarta bergerak cepat meringkus pengemudi yang melakukan aksi koboy yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya, sebuah video penodongan oleh pengemudi menjadi viral di media sosial. Pada video terlihat pengemudi mobil Pajero bernopol AD 7157 AH menodongkan pistol ke arah pengendara motor.

Video berdurasi singkat itu langsung mendapatkan berbagai macam komentar warganet.

Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku tersebut pun viral di media sosial (medsos) Facebook, yakni di Info Cegatan Solo dan Info Wong Solo. Video juga viral di Intagram. Karena pada saat kejadian itu ada yang merekam aksi tersebut.

INFO lain :  Jenazah Dandim Kuala Kapuas Dimakamkan di Klaten

Pengemudi mobil Pajero bernopol AD 7157 AH yang arogan itu akhirnya ditangkap oleh aparat Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.

Ternyata pelakunya adalah seorang mahasiswa bernama PO (25). Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Karangturi, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Jumat (25/5/2018) malam lalu.

Selain mengamankan pengemudi, petugas juga menyita barang bukti berupa pistol air gun buatan Taiwan dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih AD 7157 AH.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa pistol air gun dan satu unit mobil di rumahnya. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/5/2018).

INFO lain :  Lupa Mematikan Kompor, Rumah Janda di Pati Ludes Terbakar

Kapolresta menambahkan, pelaku diamankan setelah menodong dan menembaki pengendara sepeda motor, AM di kawasan lampu merah Kleco, Jalan Slamet Riyadi Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolresta Surakarta aksi koboi jalanan itu terjadi bermula mobil pelaku menyerempet sepeda motor korban di kawasan lampu merah Kleco, Jalan Slamet Riyadi Laweyan. Korban yang tidak terima menggedor mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.

“Pelaku membuka kaca mobil menodongkan pistol ke arah korban. Pelaku lalu menembaki korban sebanyak empat kali mengenai motor dan punggung kiri korban,” ujar dia.

INFO lain :  Curi Motor, Pelajar di Rembang Babak Belur Dihajar Massa

Sementara menurut pengakuan pelaku, dirinya menodong dan menembaki korban menggunakan pistol jenis air gun tersebut karena emosi. Pasalnya, dia merasa mobilnya tidak menyerempet sepeda motor korban, namun tiba-tiba mobilnya tersebut digedor korban.

“Saya mengeluarkan pistol air gun dan menembaki korban karena emosi. Saya enggak tahu kalau di sebelah kiri mobil saya ada pengendara sepeda motor,” kata dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” sambung Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. (edi)