Pelaku Penusukan Anak Bawah Umur di Purworejo Dibekuk

oleh

Purworejo – Jajaran Unit Reskrim Polsek Purworejo, Kabupaten Purworejo berhasil menangkap pelaku penusukan menggunakan pisau dapur terhadap anak masih berusia bawah umur. Pelaku yang ditangkap diketahui berisial AP, pemuda yang baru menginjak usia (20) asal Desa Kroyo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.

Informasi yang berhasil dihimpun, unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil meringkus pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak dengan cara penusukan menggunakan pisau dapur.

Akibat tindakannya, pelaku AP kini mendekam di balik jeruji penjara Polres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

INFO lain :  Ada Pandemi, Capaian Akseptor KB Seret

“Acaman hukuman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetia melalui Kasubbag Humas Polres Purworejo, Minggu (27/5/2018).

Diterangkannya, pelaku AP langsung diburu polisi setelah melakukan penusukan terhadap JP (16), warga Kelurahan Cangkrep Lor Kecamatan Purworejo, pekan lalu. Kejadian penusukan tersebut dilatarbelakangi AP merasa cemburu terhadap korban atas sebuah pesan WhatsApp yang dikirim JP pada Pacar AP.

INFO lain :  Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja di Unnes

Ia menambahkan, pada hari Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 21.30 WIB di halaman Kecamatan Cangkrep, AP bermaksud mengklarifikasikan terhadap JP tentang pesan yang dikirim korban terhadap kekasih pelaku.

Namun, perbincangan keduanya tidak berjalan dengan baik sehingga percekcokan adu mulut antara pelaku dan korban pun tidak dapat dihindarkan. Pelaku tidak dapat mengontrol emosinya sehingga berani malakukan tindakan kriminal.

INFO lain :  Suporter Persis Solo Perusak Minimarket dan Penganiaya Warga Diproses Hukum

Pelaku menusuk korban JP dengan pisau dapur yang mengakibatkan luka sayatan pada punggung korban sepanjang 2 centimeter dan sedalam 2 centimeter.

“Korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tjitrowardojo Purworejo,” terangnya.

Setelah insiden tersebut, korban bersama temannya melapor ke Polsek Purworejo dengan memberikan data diri serta ciri-ciri dari pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.(edi)