Semarang larang bagi takjil di jalanan

oleh

Semarang – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah melarang masyarakat melakukan kegiatan berbagi takjil untuk berbuka puasa maupun sahur bersama di jalanan karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

“Sudah ada perwalnya (peraturan wali kota, red.), tidak ada pembagian makanan di pinggir-pinggir jalan,” kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Rabu.

Sebagai gantinya, kata Ita –sapaan akrab Hevearita– Pemkot Semarang akan menyiapkan titik-titik strategis untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

INFO lain :  Kejari Demak Dukung Kepatuhan Badan Usaha Dalam JKN-KIS

“Kami mengimbau pada saat buka atau sahur (bareng, red.), kami akan menentukan titik-titiknya agar tidak di jalan, termasuk pembagian takjil. Biasanya, pembagian takjil di Jalan Pemuda kan banyak,” katanya.

Nantinya, kata dia, kegiatan pembagian makanan, buka puasa maupun sahur bersama yang biasanya dilakukan di pinggir-pinggir jalan, akan ditarik ke titik-titik yang sudah disiapkan.

INFO lain :  Belum Genap 2 Minggu, 2 Napi Lapas Kedungpane Semarang Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

“Kami akan menyiapkan titik-titik orang bisa masuk dan melakukan kegiatan buka bersama. Kita tarik di balai kota, mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya). Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut,” katanya.

Ita menjelaskan seluruh kegiatan ibadah di bulan puasa pada tahun ini bisa dilakukan masyarakat dengan sepenuhnya tanpa ada pembatasan sebagaimana ketika pandemi COVID-19.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.

INFO lain :  BNNP Jateng Limpahkan Perkara TPPU Narkotika ke Kejati Jateng

“Kegiatan bisa sepenuhnya dijalani, baik dari puasa Ramadhan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah, 100 persen bisa diadakan di masjid, mushalla, langgar,” katanya.

Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang dengan Nomor B/1588/556/III/2023.

Sumber Antara