Kisruh PT Sinar Dunia produsen buku Gelatik Kembar, putusan hakim janggal

oleh

Semarang – Kisruh pengelolaan PT Sinar Dunia, produsen buku tulis Gelatik Kembar antar saudara di perusahaan keluarga itu masuk ke pengadilan.

Lewat perkara nomor 527/Pdt.G/2022/PN Smg, salah satu pemegang saham, Tony Damitrias, warga Puri Eksekutif Ii Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Kota Semarang, menggugat dua kakaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Semarang. Keduanya, Wong Chin Moi, warga Gang Gambiran, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah (kakak ipar), serta Lie Irwan Damitrias (kakak kandung), warga Seteran Selatan, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah. Masing-masing pihak memiliki 33,3 persen saham PT.

Tony Damitrias menggugat dan menuntut pembagian aset, harta PT Sinar Dunia (SD), termasuk aset CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo yang didirikan tiga keluarga itu. Masalah muncul atas selisih paham dan berakhir pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT SD pada 17 November 2022 lalu. Tony merasa tak puas dan terima dan akhirnya menggugat.

“Tanggal 2 November 2022 surat undangan RUPSLB yang akan digelar 17 November 2022 kepada Tony Damitrias kami sampaikan. Tanggal 10 November 2022 Tony mendaftarkan gugatannya ke PN Semarang. Hari itu juga ditetapkan majelis hakim pemeriksa, panitera dan jadwal sidangnya pada 17 November 2022, bersamaan dengan agenda RUPSLB yang sudah ditetapkan. Kenapa bisa, saya tidak tahu,” ungkap Zainal Arifin, SH kuasa hukum kedua Tergugat ke wartawan, Selasa (7/3/2023).

INFO lain :  Pengadilan Vonis Tinggi Pembobol Brangkas Restoran Tavern Semarang

Atas gugatan itu, PN Semarang pada 2 Februari 2023 telah menjatuhkan putusan selanya dengan memenangkan pihak Penggugat Tony Damitrias. Pokok perkaranya kini masih diperiksa di pembuktian.

Putusan aneh

Mencermati putusan sela majelis hakim, dalam petitum provisi gugatannya, Tony menuntut pengadilan menghukum Para Tergugat dan/atau Para Pemegang Saham PT Sinar Dunia untuk tidak melakukan Pelaksanaan RUPSLB PT Sinar Dunia hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun di amar putusan selanya, majelis hakim membuat putusan berbeda dengan pengembangan kalimat sendiri.

Dalam provisi, majelis mengabulkan gugatan provisi Penggugat; Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 November 2022 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;
“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan Perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat , termasuk tidak melakukan tindakan pendaftaran merek, pendaftaran ulang merek atas semua merek perusahan maupun hak cipta , semua Pendaftaran Merk dan hak cipta yang didaftarkan ataupun melanjutkan proses hasil RUPSLB tanggal 17 November 2022 selama masa sengketa persidangan perkara aquo yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;,” demikian amar putusan sela majelis hakim terdiri Emanuel Ari Budiharjo sebagai ketua, Kadarwoko dan Salman Alfaris sebagai anggota, pada 2 Februari 2023 lalu.

INFO lain :  Ekpsepsi Terdakwa Perkara Suap Kejati Jawa Tengah Ditolak. Pemeriksaan Perkara Aspidsus Kusnin Cs Dilanjutkan

Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, berkaitan dengan adanya RUPSLB tanggal 17 November 2022 yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut, telah adanya Gugatan Penggugat Perkara No. 527/Pdt.G/2022/PN.Smg perihal kepengurusan PT Sinar Dunia tersebut dan juga berkaitan dengan CV Tiga Manunggal Abadi dan CV Muktiharjo sebagaimana terurai dalam gugatan Penggugat serta tuntutan provisi dari Penggugat bukan merupakan tuntutan pokok perkara tetapi terkait dengan pokok perkara serta beralasan.

“Maka gugatan provisi Penggugat dikabulkan dengan perbaikan redaksional seperti dalam amar putusan di bawah ini;” demikian kata hakim.

Sementara atas tuduhan sebagaimana dalil gugatan Penggugat, Zainal Arifin menyatakan hal itu tidak benar.

“Dari awal, tanggal 26 Agustus 2022 Tony Damitrias berkirim surat ke Tergugat yang intinya minta pemisahan dan pembagian aset. Ini harta perusahaan, dan bukan “gono-gini”. Permintaan itu tentunya lewat jalur PT, bukan gugatan,” kata Zainal.

INFO lain :  Setubuhi Remaja 16 Tahun Hingga Hamil, Soeorang Pria di Tegal Disidang

Kepala Dingin

Zainal mengungkapkan, atas kisruh PT SD dari awal meminta para pihak kepala dingin damai karena masih saudara.

“Sudah kami sampaikan saat mediasi. Karena PT, ada Anggaran Dasarnya. Selesaikan dengan cara PT. Tapi faktanya gugatan tetap jalan,” kata dia.

Direktur Utama PT SD, Andara Ali menambahkan, kisruh antar pemilik saham terjadi sejak ayahnya, Lie Yuwono Ali meninggal di tahun 2015.

“Sebagai Dirut saya merasa bertanggung jawab. Bukan soal kelangsungan perusahaan. Tapi tanggungjawab moral dan etis soal karyawan. Saya berharap para pihak bijak. Ini bukan masalah pribadi, tapi hajat hidup orang banyak,” kata Andara.

Diah Fitriani alias Ade, selaku Kabag Personalia PT Sinar Dunia menambahkan, ada sekitar 400 an karyawan bernaung di perusahaan.

“Rata-rata sudah lama. Ada yang 30 sampai 40 tahun. Kultur ini sudah lama baik. Jangan sampai rusak dan berhenti karena ada masalah ini. Sejak Pak Tony Damitrias ingin keluar dan pembagian aset. Itu menimbulkan keresahan di kalangan karyawan, yang takut akn tutup dan sebagainya,” kata dia.

(rdi)