Bejat Banget, Bapak Cabuli Anak Sendiri Hingga Mati Lemas di Semarang

oleh
Ilustrasi kasus pencabulan.

Semarang – Widiyanto (41), warga Bangetayu Wetan, Genuk, Kota Semarang diadili atas perkara pencabulan yang dilakukannya terhadap anaknya sendiri yang berumur 8 tahun. Sadisnya, atas pencabulan yang telah dilakukan berkali-kali itu, korban meninggal dunia akibat lemas.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan kini menjalani sidang atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Perkara masuk pengadilan tanggal 21 Juli 2022 dalam klasifikasi perkara perlindungan anak dalam nomor perkara 365/Pid.Sus/2022/PN Smg,” kata Noermas Soejatingsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Kamis (8/9/2022).

Informasi yang dihimpun, kasus terjadi maret 2022 lalu di Kos Pak Prapto di Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Berawal sore itu, saat YDH (ibu kandung korban) mengantarkan anaknya yang bernama NPK dan saudaranya, NI ke kos terdakwa di TKP. Seperti biasanya keduanya sering bermain dan mengunjungi terdakwa, yang juga ayah kandung dari mereka berdua.

INFO lain :  Lika Liku Perkara Narkoba Ceming yang Pernah Lolos Jeratan Hukum

Usai minum energen dan susu, malamnya terdakwa mengantar pulang DI ke rumah YDH di Jalan Sedayu Kota Semarang. Namun saat itu yang diantar pulang hanya DI, sedangkan NPK masih menginap ditempat terdakwa.

Pulang ke kos, pelaku melihat NPK sedang tidur. Saat itu, ia mulai beraksi memberikan minum energen dengan tambahan obat sanmol kepada korban agar tertidur pulas. Usai melihat TV timbul hasrat untuk melakukan hubungan seksual. Pelaku akhirnya melampiaskan hasratnya kepada korban.

Meninggal Dunia

INFO lain :  Ganja 1,2 Ton Buat Malam Tahun Baru Disita Polsek Kalideres

Malam sekitar pukul 23.00, korban NPK tiba-tiba mengigau dan kejang-kejang karena mengalami demam. Terdakwa yang panik selanjutnya membawanya ke Klinik Esensia. Namun di sana, dokter menolak menangani dengan alasan kurang memadai alat.

Dari sana, ia membawa korban ke rumah YDH dan berlanjut ke UGD Rumah sakit Pantiwilasa Citarum. Oleh dokter UGD korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari pemeriksaan petugas medis, ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada selaput dara serta luka memar dan tanda penetrasi pada dubur.

Kepada petugas, terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan yang sama yaitu melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya itu sebanyak 3 kali. Pertama sekitar bulan Februari 2022, kedua Maret 2022.

INFO lain :  Terdakwa Pembobolan Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 Miliar Tak Ajukan Eksepsi

YDH sendiri menerangka, sejak dari rumah terdakwa beberapa minggu lalu, korban terlihat seringdia, dan cara jalannya tidak seperti biasanya yaitu seperti menahan sakit dan kadang saksi melihat tangannya memegang kelaminnya. Ketika ditanya, korban hanya diam saja.

“Atas perbuatan terdakwa ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor : 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Liliani DK dalam berkas perkaranya.