Semarang – Kepala Cabang Semarang PT Sinergi Multi Distrino, Rhiki Elfman Martua Pakpahan bin Rudolf Heysman (39), menjadi tersangka dugaan penggelapan di perusahaannya. Warga Puri Delta Asri 3, Blok L No. 19, RT 001 RW 007 Cangkiran, Mijen, Kota Semarang ditetapkan tersangka 26 Juli 2022 lalu oleh Direskrimum Polda Jateng. Atas penetapan itu, tersangka mengajukan praperadilan.
Praperadilan diajukan Pemohon terhadap Kapolda Jateng cq Direktur Direskrimum Polda Jateng 1 September lalu ke Pengadilan Negeri Semarang. “Perkara praperadilan teregister nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Smg,” ungkap Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Kamis (8/9/2022).
Informasi yang dihimpun, praperadilan diajukan atas Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No : B/7549/VII/RES.1.11/2022/ Ditreskrimum tertanggal 26 Juli 2022, dalam dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.
Rhiki Elfman Martua dilaporkan Dewiyanto pada tanggal 13 Oktober 2021 pada Polda Jateng lalu. Status laporan nya naik ke penyidikan tanggal 3 Juni 2022. Pada 23 Juni 2022 Pemohon dipanggil, dimintai keterangan pada tanggal 29 Juni 2022. Pada tertanggal 26 Juli 2022 ia kembali dimintai keterangan pada tanggal 1 Agustus 2022 sebagai tersangka.
Pemohon disangka membuat faktur penjualan fiktif untuk menyimpan sebagian barang yang disorder dari PT Sinergi Multi Distrino (SMD) kemudian disimpan di gudang BOBL atau Gudang Blokir periode Januari sampai Juli 2021. Barang itu dijual ke Toko Harmonis/ Koh Yen dari Pekalongan dan diketahui pembayarannya masuk ke rekening pribadi Pemohon.
PT Sinergi Multi Distrindo merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produk perawatan bayi dan produk konsumsi. Produk- produk kami diantaranya; Pigeon Baby, Pigeon Teens, Mattel (Barbie, hotwheel), BarryM, Kaila, Youvit, Feira, evoshave, diapers dewasa, diapers baby, makanan (RTE).
Palsukan Faktur Fiktif
Terkait terbitnya faktur-faktur penjualan PT SMD kurun waktu 31 Januari sampai Juli 2021 senilai miliaran rupiah, diakuinya sebagai upaya memanipulasi prosedur untuk pemenuhan target penjualan. Faktur itu dibuatnya bersama Anna Amelia menggunakan kop dan format PT SMD, dan digunakan sebagai dasar mengejar target yang diberikan perusahaan sebesar Rp 1,8 miliar perbulan. Menurutnya, barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada dan tidak terkirim atau hanya Fiktif.
Dalam permohonannya, pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangkanya.















