Terdakwa Pembobolan Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 Miliar Tak Ajukan Eksepsi

oleh

Semarang – Sidang pemeriksaan M Fredian Husni (27), terdakwa perkara dugaan korupsi pembobolan Rp 4,4 miliar di kantor Cabang PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Pekalongan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/12/2018). Sidang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dengan acara pemeriksaan saksi.

Dua pengacara terdakwa yang mendampingi mengaku tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pekalongan setebal 100 halaman lebih itu.

“Kami sudah menerima surat dakwaan. Setelah kami pelajari, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Langsung pembuktian saja,” kata M Dasuki, salah satu pengacara terdakwa M Fredian menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

INFO lain :  Saksi Kasus Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 MiliarĀ  Bantah Terima Jatah

Tiga saksi dari Bank Jateng kemarin dipanggil, diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka Aris Joko Priantono, Pimpinan Cabang (Pimca) BPD Pekalongan; serta dua teller yakni Tito Kurniawan dan Bramasyah.

INFO lain :  Kerugian Bank Jateng Pekalongan Akibat Dibobol Karyawannya Sendiri

Sesuai dakwaan, Fredian didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan modus memanfaatkan kelengahan petugas. Cassette ATM yang seharusnya diisi uang / proses cash count tapi tidak dilakukan. Terdakwa justeru mengambil uang di dalam cassette tersebut.

Terdakwa melakukan cash count, dimana uang yang harus dimasukkan ke mesin ATM jumlahnya dikurangi. Terdakwa tidak mengisikan seluruh uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam cassette dengan memanipulasi data yang diinput tersebut seolah-olah uang dimasukkan.

INFO lain :  Eks Bos BPD Jateng Tersangka Korupsi KPR

Berkali-kali aksinya dilakukan sejak Mei 2017 dan sudah tak diingat lagi jumlahnya karena jumlahnya berbeda-beda.

“Bahwa akibat perbuatannya menggunakan uang cash count pengisian ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan mengakibatkan negara Rp. 4.475.050.000 berdasarkan Hasil Laporan Audit Intern Bank Jateng No : 4805/SKAI.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018,” jelas Sri Maryati, JPU dalam dakwaannya. far