Dekan Bantah Terlibat dan Tak Tahu Soal Uang Suap

oleh

Semarang – Dr.Hj.Misbah Zulfa Elisabeth, M.Hum mantan Dekan FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang diperiksa salah satu saksi perkara dugaan suap, terdakwa Amin Farih, Adib, Saroni, dan Imam Jaswadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022). Dalam keterangannya, Misbah membantah terlibat rekayasa hasil ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak dan mengetahui adanya penerimaan uang suap.

Di persidangan, ia mengakui kerjasama tes seleksi diawali pertemuannya dengan Saroni yang datang kepadanya di kampus dan menyampaikan rencana penjajakan seleksi perangkat desa di Demak. Atas pertemuannya itu ia meminta Amin Farih menindaklanjutinya, salah satunya membentuk Surat Keputusan (SK) kepanitian.

“Saat pelaksanaan tes. Rektor Sidak dan menemukan kecurigaan. Lalu kami dipanggil,” kata Misbah.

INFO lain :  Pikap Tabrak Pemotor, Sopir Terancam Dipidana

Menurut rektor atas temuan sejumlah peserta yang meninggal tes cepat, kata dia, ada tiga kemungkinan pesertanya pintar, soalnya mudah dan ketiga ada kebocoran. Rektor meminta menindaklanjuti.

“Lalu kami memanggil Wakil Dekan, Amin Farif fan Adib. Saya sampaikan ke Amin tolong dicek. Saya tidak mau main-main,” kata dia.

Selang beberapa saat, kata dia, Amin dan Adib diketahuinya ‘sowan” rektor. Selang kemudian, saksi Misbah juga ikut dipanggil tersendiri.

“Di hadapan rektor, saya diperdengarkan rekaman. Intinya Amin Farih mengakui menerima Rp 830 juta. Dia minta perlindungan. Saya konfirmasi ke Amin dan Adib, benar menerimanya. Rektor minta dikembalikan. Sementara waktu itu, ujian masih berjalan, tinggal wawancara,” kata dia.

INFO lain :  Putus Sekolah, Tidak Perlu Minder dengan Sarjana

Atas hal itu, Misbah mengakui, sependapat dengan rektor agar uang dikembalikan. “Uang ternyata sebagian ada yang dititipkan ke Tolkhatul Khoir, selaku Wakil Dekan 2 dan bendahara kepanitian Rp 300 juta. Saya minta dia juga agar dikembalikan,” katanya.

Tolkhatul Khoir, kata dia, mengakui dititipi Amin Farih. “Kata Tolkhatul Khoir dititipi. Uang langsung diambil lalu diserahkan ke Amin di rumahnya lewat isterinya,” katanya mengaku tidak tahu perihal penerimaan uang itu.

INFO lain :  Vonis Bebas Terdakwa 2 Caleg Golkar Semarang Dibanding Kejaksaan

Terkait perjanjian kerjasama, diakuinya berita acara hasil ujian menjadi wewenangnya dekan. “Karena panitia dibuat dekan. Terkait hasil saya tidak mau tanda tangan. Saya itu sampaikan ke kepala desa,” lanjutnya.

“Saya mengusulkan ke Kades agar digelar tes ulang. Tapi mereka tidak mau. Kondisinya waktu itu saya tertekan. Mereka minta berita acara hasil ujian harus segera keluar. Saya sampaikan tidak mau keluarkan karena cedera. Meski ada surat pernyataan hasil tes saya tidak mau tandatangan. Tapi kemudian ditandatangani Pak Amin,” kata dia.