Sebarkan Foto Wanita Telanjang, Andrias Kristiyanto Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Nekat menyebarkan foto telanjang seorang wanita, Andrias Kristiyanto (43), warga Jalan Yos Sudarso 8 RT 01 RW 01 Kel. Jobokuto, Kec/Kab. Jepara dituntut pidana penjara setahun penjara di perkara ITE.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi eektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Menuntut. Agar Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” kata Saptanti Lastari SH, JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, 3 Agustus 2022 lalu.

INFO lain :  KPK di Jepara Selidiki Kasus Suap Hakim Praperadilan Atau Banpol ?

Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi kuasa hukumnya telah mengajukan pledoi atau pembelaannya. Sidang pemeriksaan perkara nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Smg itu tinggal memasuki agenda pembacaan putusan yang akan digelar, Selasa, 30 Agustus 2022 besok. oleh majelis hakim pemeriksanya, Gatot Sarwadi (ketua), Heriyenti dan Kairul Soleh (anggota).

Kasus terjadi 31 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kejadian berawal dari Andrias mempunyai permasalahan hutang piutang dengan adik TS. Andrias bermaksud meminta bantuan Sie Djiet Sam.

INFO lain :  Polres Jepara Tangkap Perampok Nenek-nenek

Andrias menghubungi Sie Djiet Sam dan memperkenalkan diri sebagai anak dari David Kristiyanto yang merupakan temannya. Andrias meminta Sie memberitahukan kepada EI, ibu kandung TS untuk membayar tanggungan hutang anaknya bernama Roni kepada Andrias.

Di telepon tersebut, Andrias juga mengatakan memiliki foto telanjang istri TS yaitu LW. Ia juga mengatakan apabila EI tidak mau membayarkan hutang anaknya, maka foto telanjang itu akan disebarkan di kalangan pecinan Jepara.

Andrias lalu meminta Sie Djiet Sam agar memberikan nomor kontaknya TS, namun ditolak dan meminta tidak melibatkan TS karena ia tidak hubungannya dengan hutang adiknya.

INFO lain :  Polisi Gadungan Berpistol Korek Api Ditangkap Usai Beraksi di Jepara

Atas hal itu, Andrias mengancam menyebarkan foto telanjang itu melalui media sosial. Ia lalu mengirim foto ke Sie dengan isi pesannya berupa foto telanjang.

Atas ancaman itu, pada 1 Nopember 2019, Sie Djiet Sam menghubungi kakaknya EI memberitahukannya. Foto diteruskan ke EI dan TS. Atas hal itu TS melaporkan ke polisi.

Informasinya, Andrias mendapat foto itu dari Sandi Hariyanto. Namun handphone tersebut sudah rusak dan hilang.