Polisi Gadungan Berpistol Korek Api Ditangkap Usai Beraksi di Jepara

oleh

Jepara – Polres Jepara mengungkap kasus perampokan di Jalan Raya turut Desa Krasak Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Perampokan terjadi, Selasa (28/05/2019) malam.

Dua pria berinisial EH (26 th) warga Mijen Demak dan TM (24 Th) warga Tanjung Semarang ditangkap. Keduanya menodong dengan pistol mainan dan merampas HP korban.

Dngan bersenjatakan mainan (pistol korek) merema menodong korban Vani (19 th). Korban yang takut menuruti perintah kedua pelaku dengan menyerahkan HP.

Aksi kedua pelaku ternyata diketahui warga yang sedang melintas di lokasi kejadian usai korban berteriak meminta tolong.

Warga lalu mengamankan kedua pelaku ke Kantor Polisi dalam hal ini Polsek Pecangaan Polres Jepara Polda Jateng.

Kasat Reskrim Polres Jepara Polda Jateng AKP Mukti Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pemerasan itu.

Kedua pelaku sempat mengaku sebagai anggota polisi dan melaksanakan razia. Keduanya juga melakukan pengancaman sambil menodongkan senjata mainan kepada korban.

“Kami mewakili dari Polres Jepara mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah menjadi mitra Kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Selalu kami ajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan masing – masing karena tanpa masyarakat, situasi kamtibmas niscaya tidak akan pernah tercipta” tutur AKP Mukti Wibowo, Kamis (30/4/2019).(ara)