Semarang – Priyono, mantan Kepala BPN Semarang yang terakhir menjabat Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I BPN pusat itu diketahui menggunakan uang untuk karaoke. Memakai uang hasil dugaan pungli pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ia karaoke bersama sejumlah relasi dan pejabat di BPN. Karaoke dilakukan di tempat hiburan malam di Hotel Borobudur, Karaoke Manhatan di Jakarta.
“Sejak 2009 sampai 2012. Bisa lebih dari 50 kali. Seminggu bisa sekali. Sebulan bisa 3 kali. Sekali bayar karaoke minimal Rp 10 juta. Maksimal, kalau sama plus-plusnya bisa Rp 60 juta sampai Rp 70 juta,” ungkap Cinta Eri Asmara alias Rieke, teman wanita Priyono saat karaoke, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/5/2018).
Saksi Cinta diperiksa terkait dua rekening berisi total Rp 3,6 miliar yang dikuasainya, yakni rekening BCA atasnama dirinya dan Eko Budi Raharjo (PNS BPN). Rekening itu dikuasai atas permintaan Priyono. Uang Rp 3,6 miliar itu diketahui merupakan setoran dari sejumlah pihak yang mengurus sertifikat tanahnya di BPN lewat Priyono.
Saksi mengakui sering karaoke bersama Priyono di Jakarta. Sekali karaoke, Priyono bersama 4 sampai 14 teman-temannya. Diakuinya, atas karaokenya itu, saksi membayar dengan uang dari dua rekening yang dikuasainya itu.
“Awalnya memakai uang saya, pakai kartu kredit. Selanjutnya baru diganti, lewat dua rekening itu,” kata saksi Cinta menjawab pertanyaan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono.
Tak hanya untuk karaoke, atas dua rekening berisi Rp 3,6 miliar itu, diketahui juga digunakan saksi Cinta untuk sejumlah kepentingannya. Diantaranya, pembayaran asuransi, pembayaran mobil Mazda CX 5 Sport Rp 280 juta, perumahan serta arisan Rp 394 juta.
“Penghasilan saya sebulan bisa Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Saya juga kan bisnis,” kata saksi berdalih.
Saksi juga dimintai keterangan terkait rekening atasnama Kamaludin, sopir frelance yang biasa dengannya berisi Rp 1,6 miliar. Rekening itu dikuasai terdakwa Priyono untuk menampung setoran uang dari pengurus sertifikat.
Terancam TPPU
Atas keterangan saksi Cinta, majelis hakim menilai hal itu tidak bisa dibuktikan. Majelis menilai adanya fakta, bahwa saksi telah menguasai dua rekening yamg diketahui, berasal dari setoran sejumlah pihak.
“Silahkan itu cerita saudara. Bayar karaoke. Tapi itu tidak bisa dibuktikan. Karena uang-uang itu dari para saksi dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu tidak wajar. Dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang ada pelaku aktif dan pasif. Pelaku pasif, dua hanya menerima dan diam saja mengetahui. Tapi hal itu jadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” kata Antonius dalam sidang.
Terdakwa Priyono didakwa menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah seluruhnya Rp 8.680.570.000. Korupsi terjadi saat Priyono menjabat Kasie Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Semarang tahun 2006 sampai 2009. Kasie HTPT pada Kantor Pertanahan Sukoharjo 2009 sampai 2011. Kepala Kantor Pertanahan Pekalongan April 2011 sampai 2012 dan pada Agustus 2012 sampai 2014 saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Penerimaan bervariasi mulai jutaan sampai ratusan juta itu dilakukan melalui sejumlah rekening bank, baik atasnama pribadi atau orang lain. Diantaranya, atasnama Sonny (anak buahnya) Rp 1,221 miliar, Agung Wibowo (pegawai PT Indo Perkasa Usahatama) Rp 1,662 miliar, Sri Muryani (staf BPN Sukoharjo) Rp 560 juta, Kamaludin (swasta) Rp 2,624 miliar, Arif Saptara Triwibawa (sepupunya) Rp 1,342 miliar. Priyono menguasai seluruh ATM beserta akun kartu provider aplikasi mobile bangking atau internet. Uang itu disamarkan kepemilikannya dan digunakan membeli sejumlah aset dan kepentingan lain.
Atas penerimaan itu, Priyono mengaburkan aksinya dengN melakukan sejumlah transaksi transfer ke sejumlah rekening. Diantaranya atasnama Eko Hari Budi S, Santoso SH, Ato Priyanto SE, Sri Wahyuni, Ladina Nova Wijaya, Baskoro Prakoso WI, Winjoto Satriawan, Admiati, Leonard Setiawan, Gunawan Wahyu Pri, Arlinawati, Arnum Umbara. (edi)














