Kasasi Bimo Wicaksono Melawan Kombes Wahyu Handoyo Soal Bisnis Batu Bara Ditolak MA

oleh

Semarang – Upaya kasasi yang diajukan pengusaha batu bara melawan perwira Polri Kombes Pol Wahyu Handoyo terkait bisnis batu bara senilai Rp 2 miliar ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi diketahui dijatuhkan Rabu, 24 November 2021 silam dalam perkara nomor 3431.K/Pdt/2021.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi Bimo Wicaksono tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu,” demikian amar putusan majelis hakim terdiri Prof Takdir Rahmadi (ketua), Maria Anna Samiyati dan Dwi Tjahyo Soewarsono (anggota).

INFO lain :  Kalangan Buruh Back Up Gubernur Ganjar

Putusan kasasi itu telah disampaikan Ma ke Pengadilan Negeri Semarang lewat pengadilan pengaju pada Jumat, 3 Juni 2022.

Kasasi sebelumnya diajukan setelah upaya banding nomor 655/PDT/2019/PT Smg menguatkan putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang dalam nomor 293/Pdt.G/2018/PN Smg pada tanggal 1 Agustus 2019 gugatan Bimo dinyatakan tidak diterima.

Dalam gugatan pertamanya, Bimo Wicaksono sebelumnya didampingi pengacara dari kantor hukum T Yosep Parera.

INFO lain :  Proyek SPAM Semarang Barat Dimulai, Ditargetkan Rampung 1,5 Tahun

Bimo Wicaksonk, warga Jalan Menoreh II/45 RT 001 / RW 006, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang menggugat karena merasa dirugikan Rp 2 miliar lebih.

Kasus bermula, September 2013, Bimo diajak kerjasama di bidang batubara dengan Kombes Wahyu Handoyo yang mengaku memiliki usaha sendiri.

Pada 31 Oktober 2013 keduanya bersepakat dan tertuang di perjanjian tertanggal 28 Januari 2014 di notaris Sugiharto. Bimo sepakat memberi modal Rp 2 miliar untuk mengembangkan usaha milik mantan Kapolres Tegal itu. Secara bertahap uang diberikan.

INFO lain :  Wahana "Ontang anting" di Jalan Jolotundo Semarang Ambruk

Wahyu sepakat, wajib memberikan keuntungan 5 persen dan diberikan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya sejak Desember sampai Mei 2014.

Pertengahan 2014, Wahyu pernah mentransfer Rp 100 juta ke rekening penggugat. Sejak itu mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri itu tak pernah lagi memberi.

(rdi)