Notaris Madiyana Herawati Divonis 1,5 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Notaris Madiyana Herawati divonis 1,5 tahun penjara atas perkara pemalsuan. Perempuan 52 tahun warga Taman Setiabudi C-8 Rt.09 Rw.18 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang itu dinilai bersalah memalsukan akta kuasa menjual tanah.

Sementara mantan stafnya, Fransiska Ely Wulandari (38), warga Perum Graha Surya No.B1 Rt.07 Rw.02 Kel.Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang yang terakhir menjadk Staf Notaris dan PPAT Muhamad Turman, SH divonis 1 tahun 4 bulan.

Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Semarang, Gatot Sarwadi (ketua), A A Putu Rajendra dan Heriyenti (anggota) pada Senin tanggal 7 Maret 2022 lalu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pemalsuan surat otentik” sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Madiyana Herawati SH.Sp.N oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa II Fransiska Ely Wulandari SE bin Yusuf Tugiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 stahun 4 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

INFO lain :  Begal Sadis Didor Aparat Polres Kendal

Majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis dipertimbangkan keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, belum adanya perdamaian.

“Keadaan yang meringankan: para terdakwa adalah ibu rumah tangga. Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa Fransiska Ely Wulandari mempunyai anak anak yang masih kecil. Para terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Tuntutan Pidana

Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang pada 23 Februari 2022 lalu. JPU sebelumnya menuntut agar Madiyana Herawati dipidana 2 tahun sementara Fransiska 1 tahun 10 bulan penjara.

INFO lain :  Varietas Unggul Jadi Bagian Atasi Stunting

Kasus pemalsuan terjadi tanggal 28 Desember 2013 di Kantor Notaris Madiyana Herawati di Jl. Sukun Raya No. 52A Banyumanik Semarang.

Bermula, saksi Puput Ariyanto tanpa saksi Suratinah dan Iheriyanto datang ke kantor terdakwa Madiyana dan minta dibuatkan surat berupa Akta Kuasa Menjual terhadap 4 (empat) SHM No.5435, SHM No.5436, SHM No.5437 dan SHM No.5438 yang kesemuanya atas nama Suratinah.

Madiyana lalu menyuruh stafnya, Fransiska membuatkan empat akta kuasa menjual yaitu Nomor : 53, 54,55,58 tertanggal 28 Desember 2013. Akta Kuasa Menjual tersebut kemudian dipergunakan Puput Ariyanto untuk menjual SHM milik Suratinah.

Pada 4 Juni 2015 Akta Kuasa Menjual Nomor 53 dipakai menjual SHM No.5435 kepada Jauhari Ahmad senilai Rp 1 miliar melalui Notaris Tini Trihatini.

Pada 4 April 2014 Akta Nomor 54 dipakai Puput membalik nama SHM No.5436 dari atas nama Suratinah menjadi atas nama Puput Ariyanto melalui terdakwa Madiyana selaku Notaris / PPAT. Setelah SHM nomot 5436 itu dijual kepada Andrian Nugroho Rp 750 juta melalui pembiayaan BPR Gunungkinibalu pada tanggal 25 Mei 2015 melalui Notaris Cahaya Nurani Indah.

INFO lain :  R Dody Kristianto Dihukum 32 Bulan Penjara di Kasus Kasda Semarang

Pada 28 Desember 2013, Suratinah dan Isheriyanto diketahui tidak pernah datang menghadap para terdakwa untuk dibuatkanempat Akta Kuasa Menjual tersebut serta mendatanganinya.

Madiyana Herawati sendiri tahu keduanya tidak pernah menandatangani empat akta kuasa menjual, dan tetap menyuruh Fransiska membuat dan menandatangani.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang membuat Akta Kuasa Menjual tanpa seijin dan sepengetahuan serta ditandatangani Suratinah telah kehilangan hak nya untuk memiliki dan menguasai 2 SHM tersebut atau setidak-tidaknya mengalami kerugian sebesar Rp.1.750.000.000.

(rdi)