Kendal – Aparat Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk enam begal yang kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam secara sadis.
Enam orang merupakan pelaku dua kasus pembegalan yang berbeda. Keliamnya beraksi di RTH Kalireyeng, Kelurahan Kebondalem, Kendal. Mereka yakni, Muhamad Ali (19) warga Pegandon, Andik Kurniawan (21) warga Kaliwungu, dan tiga diantara masih dibawah umur yaitu ARM warga Kendal, MFA warga Patebon, dan warga Kendal.
Dari tangan lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain samurai sepanjang 80 sentimeter, sepeda motor Honda Beat, kardus ponsel, dan jaket abu-abu milik korban.
Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita mengatakan, pelaku menggunakan modus menghentikan korban dan mengancamnya menggunakan samurai. Korban yang melawan disabet tersangka menggunakan samurai.
‘’Pelaku ini cukup sadis. Mereka bisa melukai korban jika berani melawan,’’ kata Hamka dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (14/1/2019).
Selain kelima pelaku, polisi juga menangkap seorang begal yang beraksi di Kelurahan Bugangin, Kendal. Tersangka bernama Rifqi Choirul Hamam alias Cemo. Sama dengan lima tersangka, Choirul juga tidak segan melukai korbannya jika melawan aksinya.
Polisi bahkan sampai harus melepaskan timah panas yang menembus betis kaki kirinya, karena tersangka berusaha kabur sewaktu hendak ditangkap. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Yamaha Jupiter Z warna biru H-3290-BY milik korban yang bernama Muslimin warga Kota Semarang.
‘’Cemo tersangka, mengancam menggunakan senjata tajam dan bisa melukai korbannya jika berani melawan. Tersangka merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,’’ jelasnya.
Tersangka Rifki mengaku, dalam aksinya ia bekerja sama dengan David Candra Darmawan. David sudah tertangkap sebelumnya. Dirinya menyatakan, sudah tiga kali melakukan aksi pembegalan.
‘’Saya melakukan aksi kepada orang yang naik sepeda motor sendirian di malam hari. Korban saya pepet dan ancam menggunakan senjata tajam. Hasil rampasan kami jual dan hasilnya di bagi dua,’’ katanya.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tiga tersangka di bawah umur dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dit)















