Semarang – Seorang terdakwa korupsi PD BPR Bank Salatiga, Dwi Widiyanto (44), dituntut pidana penjara 12 tahun penjara. Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Salatiga pada 25 Januari 2022 lalu.
Selain pidana penjara selama 12 tahun, mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga itu juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana membayar Uang Pengganti (UP).
“Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.196.063.163, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 6 tahun penjara,” kata R Heri Febrianto, JPU Kejari Kota Salatiga dalam surat tuntutannya.
Dwi Widiyanto didakwa korupsi bersama M Habib Shaleh, Herlina, Jatmiko (ketiganya sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dan sudah inkracht). Serta bersama Sunarti, Triandari Retnoadi, Maskasno dan Bambang Sanyoto (keempatnya dilakukan splitsing/berkas terpisah).
Korupsi terjadi atas penggunaan dana tabungan dan deposito nasabah, menggunakan angsuran kredit nasabah serta mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan nasabah untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan nasabah untuk kepentingan pribadi, kemudian melakukan windows dressing (merekayasa pembukuan keuangan) seolah-olah dana tabungan dan deposito nasabah tersebut masih utuh, serta membuat laporan keuangan PD BPR Bank Salatiga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Mereka yang Diuntungkan
Menurut JPU, sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, tindakan Dwi Widiyanto, Sunarti, Triandari Retnoadi dan M Habib Shaleh telah menguntungkan sejumlah pihak. Maskasno Rp 251.997.500, Bambang Sanyoto Rp 246.323.527, Joko Triono Rp 589.990.988.
Selain itu, Dwi Widiyanto, Sunarti, Triandaru R dengan sepengetahuan M Habib Shaleh, telah melakukan penarikan, tidak menyetor dana nasabah ke teller, dan pencairan kredit fiktif, dengan alibi untuk menutup selisih saldo namun hal tersebut tidak didukung bukti sehingga terdapat petunjuk adanya perbuatan menguntungkan diri mereka dengan uang nasabah yang berhasil mereka kuasai.
Penggunaan dana nasabah secara melawan hukum tersebut pada akhirnya menimbulkan selisih saldo pada tahun 2018 yang merupakan kerugian negara sebesar Rp.29.076.742.596. Dari jumlah tersebut terdapat selisih saldo pada akhir masa jabatan Triandari Retnoadi sebesar Rp.6.930.955.870, (termasuk didalamnya penggunaan oleh Maskasno, Bambang Sanyoto dan Joko Triono(Alm). Sehingga dana yang digunakan Triandari R sebesar Rp.6.930.955.870,– Rp.1.088.312.015,00 = Rp. 5.842.643.855.
Selanjutnya terdapat penggunaan uang oleh Retnaningtyas Herlina P sebesar Rp.1.028.660.400, dan saksi Jatmiko Nurcahyo sebesar Rp 725 juta. Dengan demikian jumlah seluruh kerugian negara setelah dikurangi dengan Rp 6.930.955.870, Rp.1.028.660.400,00 dan Rp 725 juta diperoleh jumlah Rp 20.392.126.326.
Oleh karena Terdakwa Dwi Widiyanto melakukan penyimpangan pengelolaan dana simpanan nasabah dalam kurun waktu 2011-2018 bersama-sama dengan Sunarti, maka jumlah tersebut dibagi dua sehingga Dwi Widiyanto dan Sunarti telah menguntungkan dirinya sendiri masing-masing sebesar Rp.10.196.063.163.
Rincian penggunaan dananya, yakni sebagai berikut : Maskasno Rp. 251.997.500, Bambang Sanyoto Rp. 246.323.527, Joko Triono Rp. 589.990.988, Triandari Retnoadi Rp. 5.842.643.855, Retnaningtyas Herlina Rp. 1.028.660.400, Jatmiko Rp 725 juta, Sunarti Rp 10.196.063.163, dan Dwi Widiyanto Rp 10.196.063.163. Total seluruhnya Rp.29.076.742.596.
(rdi)















