Vonis Terdakwa Korupsi Uji Kir Dishub Kota Semarang Dikuatkan Pengadilan Tinggi

oleh

Semarang – Vonis 6 tahun penjara, terdakwa perkara korupsi dana uji KIR Dishub Kota Semarang, Rusti Yuli Andayani binti alm. Soekandar (56), dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Hal itu diputuskan Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng pada Kamis, 30 Desember 2021 dalam putusan bandingnya nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG.

PT Jateng dalam amarnya menyatakan menerima permintaan banding Penuntut Umum Kejari Kota Semarang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 12 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebanyak Rp 2.500,” demikian amar putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim, ketua Murdiyono, dan anggota Shari Djatmiko dan Jeldi Ramadhan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 6 tahun penjara terhadap Rusti Yuli Andayani, mantan Bendahara Penerima Pembantu Dishub Kota Semarang periode 2017 dan 2018.

Warga Jl. Mandasia II No. 342 Perumnas Krapyak Kec. Semarang Barat Kota Semarang juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 1,532 miliar subsidair 2 tahun.

INFO lain :  Alasan Praperadilan Bupati Jepara Vs KPK Soal Kasus Suap Hakim Semarang

Rusti dinilai bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Rusti Yuli dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 1.532.263.444 subsidair 2 tahun dan 6 bulan.

Korupsi Bersama-sama

Rusti dinilai telah melakukan penyetoran dana KIR ke kasda tidak sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya. Terungkap dalam fakta persidangan dokumen STS Asli Dishub Kota Semarang yang terdakwa tanda tangani yang mendapatkan persutujuan Suyatmin dari Januari 2017 sampai September 2017 dan Agung Meidri Haryono sejak Oktober 2017 sampai tahun 2018, Laporan B IX BPKAD Kota Semarang dan Rekening koran Bank Jateng dicocokan dengan data yang tersimpan di Server Dishub Kota Semarang dan laporan persediaan dan pengeluaran barang berharga milik daerah berupa Plat Uji, Buku Uji dan stiker terdapat selisih bayar.

INFO lain :  Rekening Perias Pengantin di Boyolali ini Diduga Terlibat Pencucian Uang

Pada tahun 2017 dan 2018 terdapat selisih untuk tahun 2017 sebesar Rp 863.578.550 dan tahun 2018 terdapat selisih Rp. 890.475.230.

Terdakwa Rusti telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2017 dan 2018 yang tidak sesuai dengan nilai realisasi penerimaan yang sebenarnya dan terlambat menyetorkan retribusi ke rekening Kas Daerah.

Ia tidak menyetorkan uang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2017 dan 2018 senilai Rp1.652.622.340 ke Kas Daerah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Sesuai fakta pemeriksaan persidangan, hakim menemukan keterlibatan pelaku lain di perkara itu. Hakim megembalikan barang bukti perkara ke penuntut umum agar ditindaklanjuti.

Di pertimbangannya, majelis menyatakan, bahwa dalam perkara a quo, Rusti dapat melakukan korupsi karena bantuan dan peran serta orang lain.

“Terdakwa Rusti Yuli Andayani dalam melakukan perbuatannya melawan hukum tidak bisa dilakukan seorang diri tanpa bantuan fihak lain yang dilakukan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, olehnya terhadap barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 18 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lainnya,” kata majelis hakim di pertimbangannya.

INFO lain :  Pihak Terlibat Korupsi Uji Kir Dishub Kota Semarang Belum Diproses Disesalkan MAKI

Mereka yang Terlibat Korupsi Dishub Kota Semarang

Majelis hakim yang memeriksa perkara Rusti Yuli di pertimbangan putusannya mengatakan, sependapat terhadap pledoi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan “ bahwa adanya kurang kontrolnya kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, sehingga secara langsung maupun tidak langsung telah mempengaruhi dan mendorong terjadinya penyimpangan serta perilaku korupsi pada setiap fungsi maupun pada pelaku-pelaku dalam pekerjaanya, akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara”.

Majelis hakim juga sependapat dengan pendapat ahli dari BPK, Ritchie Harris Mohammad dan ahli Prof Dr Pujiyono yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Rusti Yuli tidak dilakukan sendiri tanpa peran serta mereka.

“Yakni saksi Agung Meidri H SH ST bin Hadi Lusni, saksi Suyatmin SH bin Gito Prawiro, Wuri Handayani SE selaku Bendahara Pengeliaran, Moch. Ichsan SE selaku PPK-PD, dan Triwibowo selaku PA periode Januari 2017 sampai Mei 2017, dan Mokhamad Khadik selaku PA periode Mei 2017 sampai sekarang yang telah memverifikasi penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak berdasarkan bukti penerimaan retribusi dan database SIM-PKB,” ungkap majelis hakim di putusannya.

(rdi)