Semarang – Notaris Madiyana Herawati disidang atas perkara dugaan pemalsuan akta kuasa menjual tanah. Perempuan 52 tahun warga Taman Setiabudi C-8 Rt.09 Rw.18 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang itu diadili bersama, Fransiska Ely Wulandari (38).
Fransiska, warga Perum Graha Surya No.B1 Rt.07 Rw.02 Kel.Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang merupakan Staf Notaris dan PPAT Muhamda Turman, SH.
Madiyana Herawati telah ditahan sejak 30 Juli 2021 lalu dan sempat ditangguhkan penyidik pada tanggal 23 Agustus 2021. Sementara Fransiska ditangguhkan penyidik tanggal 23 Agustus 2021.
“Perkaranya baru memasuki pemeriksaan saksi karena ada putusan sela yang menolak keberatan penasehat hukum terdakwa,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana, Kamis (20/1/2022).
Atas perkaranya, para terdakwa didampingi penasihat hukum dari kantor Agus Nurudin. Perkara keduanya teregister nomor 773/Pid.B/2021/PN.Smg.
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus terjadi tanggal 28 Desember 2013 di Kantor Notaris Madiyana Herawati di Jl. Sukun Raya No. 52A Banyumanik Semarang. Keduanya didakwa membuat dan memalsukan akta otentik.
Kala itu, saksi Puput Ariyanto tanpa saksi Suratinah dan Iheriyanto datang ke kantor terdakwa Madiyana dan minta dibuatkan surat berupa Akta Kuasa Menjual terhadap 4 (empat) SHM No.5435, SHM No.5436, SHM No.5437 dan SHM No.5438 yang kesemuanya atas nama Suratinah.
Madiyana lalu menyuruh stafnya, Fransiska membuatkan empat akta kuasa menjual yaitu Nomor : 53, 54,55,58 tertanggal 28 Desember 2013.
“Akta Kuasa Menjual tersebut kemudian dipergunakan Puput Ariyanto untuk menjual SHM milik Suratinah,” sebut Gilang Prama Jasa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.
Pada 4 Juni 2015 Akta Kuasa Menjual Nomor 53 dipakai menjual SHM No.5435 kepada Jauhari Ahmad senilai Rp 1 miliar melalui Notaris Tini Trihatini.
Pada 4 April 2014 Akta Nomor 54 dipakai Puput membalik nama SHM No.5436 dari atas nama Suratinah menjadi atas nama Puput Ariyanto melalui terdakwa Madiyana selaku Notaris / PPAT. Setelah SHM nomot 5436 itu dijual kepada Andrian Nugroho Rp 750 juta melalui pembiayaan BPR Gunungkinibalu pada tanggal 25 Mei 2015 melalui Notaris Cahaya Nurani Indah.
Pada 28 Desember 2013, Suratinah dan Isheriyanto diketahui tidak pernah datang menghadap para terdakwa untuk dibuatkanempat Akta Kuasa Menjual tersebut serta mendatanganinya.
Madiyana Herawati sendiri tahu keduanya tidak pernah menandatangani empat akta kuasa menjual, dan tetap menyuruh Fransiska membuat dan menandatangani.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang membuat Akta Kuasa Menjual tanpa seijin dan sepengetahuan serta ditandatangani Suratinah telah kehilangan hak nya untuk memiliki dan menguasai 2 SHM tersebut atau setidak-tidaknya mengalami kerugian sebesar Rp.1.750.000.000.
Para terdakwa primair dijerat Pasal 264 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perkaranya diperiksa majelis hakim, Gatot Riswadi (ketua), Kairul Soleh dan Heriyenti (anggota) dibantu Panitera Pengganti Dwi Djatmi Rahina Dewi.
(rdi)















