Semarang – Terdakwa perkara dugaan perselingkuhan, dua oknum anggota Polres Pati Polda Jateng dituntut pidana 4 bulan penjara. Keduanya, Bripka Ajeng Riana Putri binti Supriyono (32), warga Desa Blaru RT 03 RW 01 Kel/Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Serta Aiptu Mohamad Maliki bin Soediran (44), warga Jl Keborongan Rt 10/01 Kel Pati Lor, Kec/Kab Pati, /Perum citra Sun Garden Bukit Sari Kota Semarang.
“Tuntutannya 4 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 2 Februari 2022,” ungkap Norma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Kamis (20/1/2022).
Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Setiono pada 29 Desember 2021 lalu. Tuntutan dipertimbangkan hal meringankan kedua terdakwa sopan dalam persidangan dan merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Menurut jaksa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan zina , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan tunggalnya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa I dan terdakwa II tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan,” sebut jaksa di surat tuntutannya.
Jaksa menyatakan berdasar alat bukti di persidangan, dugaan perbuatan zina (persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang telah kawin) terpenuhi.
Terdakwa Akui Hanya Mengobrol
Di keterangannya, terdakwa Ajeng mengakui keberadaannya di kamar 231 Hotel Rooms Inc Jl Pemuda Semarang sekitar 2 jam bersama M Maliki hanya mengobrol mengenai rumah tangganya.
Meski begitu ia mengakui, jika keduanya sempat bermesraan. Keduanya berpelukan, mencium kening, pipi dan bibir.
Ajeng mengaku sejak tahun 2018 dan 2020 sering ketemu karena sama-sama berdinas di Mapolres Pati. Ia menyebut hanya sebatas temen cerita atau teman curhat.
Curhatan itu diantaranya perihal hubungan rumah tangga Ajeng Riana dengan M Doni Kalbuadi yang diakui sejak Januari 2021 sudah tidak tinggal serumah dan sudah tidak harmonis.
Ia beralasan curhat di kamar hotel agar orang lain tak tahu. Ajeng sendiri mengakui perbuatan berada di dalam kamar hotel berdua dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya salah dan tidak dibenarkan.
Diketahui, dugaan perzinaan oleh kedua terdakwa terjadi Rabu 24 Maret 2021 19.30. Keduanya digerebek suami Ajeng dan petugas Provos di kamar No.213 Rooms Inc Kota Semarang.
Kejadian bermula Februari 2021, suami terdakwa Ajeng, M Doni Kalbuadi, yang keduanya menikah 23 Agustus 2018 silam curiga, ia telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
M Doni Kalbuadi lalu memasang GPS (belum diketemukan/ daftar pencarian barang bukti) pada mobil HRV warna merah yang sering digunakan oleh terdakwa Ajeng.
M Doni lalu melakukan pengecekan posisi mobil dan ketahui bahwa kurang lebih sebanyak 3 kali posisi mobil tersebut berada di DP Mall Semarang. Bersama temannya ia lalu menyusul ke Semarang.
Kedua terdakwa didapati berduaan di dalam kamar nomor 213 Rooms Inc Hotel Pemuda Semarang.
Bedasar pemeriksaan laboratories barang bukti sebuah potongan celana dalam warna hitam milik Bripka Ajeng Riana, positif terdapat sperma dan memiliki substansi golongan darah “O”.
BB sebuah serapan darah pada kain kassa milik atas nama Ajeng Riana sebagai pembanding seperti tersebut dalam BAB I adalah positif darah manusia dan memiliki golongan darah “O”. BB sebuah serapan darah pada kain kassa milik atas nama Aiptu Muhamad Maliki sebagai pembanding, positif darah manusia dan memiliki golongan darah “O”.
Diketahui profil DNA manusia berhasil dianalisa pada barang bukti sebuah potongan celana dalam warna hitam milik Ajeng berasal dari dua individu berjenis kelamin perempuan (X,X) dan laki-laki (X,Y).
(rdi)















