Korupsi Bank Jateng Ungaran Kota. Mantan Pimca dan Analis Kredit Dituntut 7,5 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Dua terdakwa korupsi, pembobolan kredit fiktif terjadi di Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota Tahun 2012-2015, penyaluran kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) dituntut 7,5 tahun penjara.

Keduanya, Sahono SE (alm) Resodimejo (60), wargaJl Merapi Dalam No 2 Rt 02 Rw 07 Kel Bandarjo, Kec Ungaran Barat, Kab. Semarang, mantan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota Tahun 2012-2015. Serta Kemal Aditya Wicaksono bin Achmad Purwadi (32), warga Jalan Muara Mas Timur CM 15 Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang selaku karyawan Bank Jateng.

Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang pada Senin (29/11/2021) pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Sahono dan Terdakwa II. Kemal Aditya Wicaksono berupa pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah kedua terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Semarang,” kata Agung Budiyanto, JPU dalam surat tuntutannya.

“Menghukum pula Terdakwa I. Sahono dan Terdakwa II. Kemal Aditya Wicaksono membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kurungan,” imbuh JPU.

INFO lain :  4 Pekerja Kapal Tewas Keracunan di Pelabuhan Tanjung Emas

Atas tuntutan itu, terdakwa dan pengacaranya, Susilowari serta Soegiyarto akan mengajukan pledoi atau pembelaannya pada pekan depan. Sidang perkaranya yang diperiksa majelis hakim Arkanu (ketua), A A PT Ngr Rajendra dan Anggraeni (anggota) itu ditunda.

Korupsi Bersama-sama

Dugaan korupsi dilakukan keduanya bersama Sahfardiyanto alias Fardy bin Jumaeni dan anaknya, Joko Cinarito SH bin Sahfardiyanto, selaku Komisaris Utama PT. Arghento Bogasari (keduanya telah ditetapkan tersangka).

Kasus dugaan korupsi terjadi pada Jumat tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan Selasa tanggal 23 September 2014 di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pembantu Ungaran Kota di Jalan Gatot Subroto No. 77, Banaran Barat, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Bermula atas perjanjian antara Sahono SE selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota dengan PT Arghento Bogasari dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan kepada mitra usaha Arghento Bogasari. Perjanjian mengatur apabila mitra binaan ayam petelur ada kemacetan dan setoran perbulan menjadi tanggungjawab PT Arghento Bogasari. Verifikasi terhadap para mitra kelayakan usaha memang menjadi kewajiban PT Arghento Bogasari.

Struktur kepengurusan PT Arghento Bogasari,selaku direktur Sukahar, Komisaris Utama Syahpardiyanto, Komisaris Joko Cinarito.

Yang kemudian memiliki Program TURAH ( Ternak Untuk Rupiah Harian ) dengan sistem PAKET ( Pakan, Ayam, Kandang, Ekosistem, Terpadu ) dengan keanggotaan Mitra Arghento sebanyak 25 orang yang akan menerima Penyaluran Kredit Usaha Rakyat dari Bank Jateng.

INFO lain :  Ada Pungli di Pengurusan Izin Usaha di Kabupaten Semarang

Dalam Program TURAH disyaratkan beberapa persyaratan untuk menjadi mitra, diantaranya Surat Keterangan dari Kepala Desa, Surat Keterangan harga tanah jaminan dari Kepala Desa.

Di perjanjian PT Arghento Bogasari bersama mitranya membangun sarana dan prasarana pendukung, melakukan produksi dan melakukan pemasaran terhadap hasil dari Program TURAH tersebut adalah perusahaan.

“Terdapat 25 anggota Program Turah sebagai mitra binaan dari PT Arghento Bogasari dengan satu paket,” kata JPU.

Maksud satu paket yakni, satu kandang, pakan, ayam petelur, vaksin, dengan jumlah ayam 60 ekor.

Ke-25 mitra itu diketahui belum memiliki usaha ayam petelur sehingga baru akan memulai dengan Program yang ditawarkan oleh PT Arghento Bogasari.

Sahono dan Kemal Aditya menyatakan bertanggungjawab untuk resiko kredit yang telah disalurkan atau direalisasikan pada beberapa Penyaluran Kredit diantaranya Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) kepada Mitra Arghento Bogasari itu. Total penyaluran kredit dengan KUR itu sebesar Rp.3.520.000.000.

Atas penyaluran kredit itu, beberapa penyimpangan yang dilakukan Sahono dan Kemal . Pada tahap permohonan, pengurusan pengajuan kredit KUR tidak dilakukan oleh masing-masing debitur melainkan diduga dilakukan Syahfardiyanto. Ia bukan merupakan lembaga Linkage namun hanya sebagai pihak yang akan menyediakan kandang, ayam, dan pakan serta membeli telur yang dihasilkan untuk mengangsur cicilan kredit.

Kemal atas perintah Sahono membuat dokumen laporan keuangan para calon debitur sebagai salah satu persyaratan permohonan kredit KUR dan dasar analisis kredit yang tidak mencerminkan kondisi keuangan para debitur yang sebenarnya.

INFO lain :  E-TLE Diterapkan Mulai Diterapkan di Kota Semarang

“Kesimpulan hasil analisis yang menyatakan bahwa calon debitur layak mendapatkan fasilitas KUR tidak dibuat berdasarkan proses verifikasi dan analisis yang benar,” sebut JPU.

Terhadap 22 calon debitur tidak memiliki usaha peternakan ayam pada saat pengajuan kredit namun dinyatakan sudah memiliki usaha peternakan yang telah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Para calon debitur dinyatakan memiliki omzet antara Rp 90 juta sampai Rp 140 juta meskipun tidak memiliki usaha peternakan ayam.

Sahono menyetujui pemberian kredit kepada 22 debitur meskipun yang bersangkutan mengetahui para debitur tersebut tidak memiliki / mempunyai usaha peternakan ayam pada saat dilakukan On The Spot ( OTS ).

Pada tahap penggunaan, hasil pencairan kredit KUR untuk 22 debitur disetorkan ke rekening Arghento Bogasari dan Lembaga Tirtanindo yang dikuasai oleh Sahfaediyanto melalui proses yang tidak melibatkan mitra PT Arghento Bogasari. Sahfardiyanto juga tidak merealisasikan penyediaan kandang, ayam dan pakan sesuai yang dijanjikan kepada para debitur yang menjadi mitranya.

Pada tahap monitoring, Kemal selaku analis kredit tidak melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit debitur yang dikelolanya. Pada tahap pengembalian kredit Sahfardiyanto tidak membayar angsuran KUR sesuai dengan perjanjian meskipun yang bersangkutan menguasai dana hasil pencairan KUR.

(rdi)