Penjual Miras di Pemalang Diganjar Sebulan Kurungan Percobaan 6 Bulan

oleh

Pemalang – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menjatuhkan vonis pidana dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga orang penjual minuman keras (Miras). Ketiga penjual miras itu dinilai hakim pemeriksa perkaranya terbukti bersalah melakukan Tipiring, Selasa (17/4/2018).
Mereka, penjual miras di Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang sebelumnya diamakan petugas Polsek Petarukan.

INFO lain :  Polres Pekalongan Gelar Malam Tirakatan HUT Bhayangkara Ke-72

“Telah dijatuhi hukuman kurungan 1 bulan kurungan, masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Pemalang,” kata seorang petugas Polsek Petarukan.

Ketiganya yaitu, SD (63), SR (53) dan TK (64). Kesemuanya warga Karangasem itu diamankan dalam giat kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Petarukan pada Kamis (12/4/2018).

INFO lain :  Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Semarang Praperadilankan Polrestabes Semarang

Wakapolsek Petarukan, Polres Pemalang, Iptu Totok Purwantoro yang memimpin operasi menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Karangasem, ada beberapa warung sembako yang menjual miras tanpa ijin. Dengan alibi menjual sembako bagi masyarakat umum, tetapi juga melayani dengan menjual miras jenis Brangkal atau Gemayun. Hal tersebut meresahkan warga masyarakat,” tambahnya.

INFO lain :  Sapi Betina Jadi Incaran Kelompok Gondrong

Dikatakannya, atas perbuatannya, mereka dikenai pasal Pasal 13,14,15 Jo 29 Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 tahun 2012 tentang pengawasan, pelarangan dan pengendalian minuman berakohol. (edi)