Ratusan Pegawai Non-ASN di Semarang di-PHK Akibat Nekat Mudik

oleh

Semarang – Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021), mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

“Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran,” katanya.

INFO lain :  Digugat, PAN Dituntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar Seorang Anggota Dewannya

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

INFO lain :  Masih Rencana, Ketua RT dan RW di Kota Semarang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

“Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang,” katanya.

INFO lain :  Nasi Lauk Ikan Agar Imunitas Tubuh Terjaga

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Sumber Antara