Ilustrasi
Semarang – Ir Buang Suratno, Direktur CV Serba Usaha Makmur diadili atas perkara dugaan penggelapan uang Rp 389 juta. Perkaranya kini disidangkan di pengadilan.
Pria 68 tahun, warga Jl. Padi IV No. 159 Blok B Perumahan Genuk Indah Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang itu kini ditahan.
Perkara Buang masuk pengadilan pada 7 Desember 2020 lalu.
“Perkara teregister nomor 719/Pid.B/2020/PN Smg. Pemeriksaan perkara masih saksi-saksi,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Senin (28/12/2020).
Kasus dugaan penggelapan terjadi pada 4 Agustus 2010 silam di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Small Business District Center Jl. Pemuda 73 lantai 3, Semarang.
Bermula sekitar pertengahan tahun 2008, terdakwa Buang selaku Direktur CV. Serba Usaha Makmur menjadi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di PT. PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali Region Jawa Tengah & DIY di Jl. Jendral Sudirman KM. 23 Ungaran, Kab. Semarang.
Hal itu berdasarkan perjanjian pengadaan barang penggantian PMS (1250 A menjadi 2000 A) dan CT 150KV BAY Kopel di Sanggrahan, antara PT. PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali Region Jawa Tengah & DIY dan CV Serba Usaha Makmur, tanggal 26 Mei 2008.
Terdakwa Buang lalu meminta kepada saksi Slamet Widodo ST selaku Direktur CV Widati di Jl. Kalilarang No. 101, Gandekan Kiwo, Surakarta untuk memesan 3 unit Current Transformer seharga Rp 354,3 juta beserta pajaknya sebesar 10 persen (Rp 35,4 juta).
Buang berjanji kepada saksi Slamet usai dibayar PT PLN akan memberikan keuntungan 10 persen atau Rp 38,9 juta. Slamet menyanggupi memesan barang tersebut sesuai permintaan terdakwa.
Pada 10 Juli 2009, Slamet mengirim 3 unit Current Transformer ke kantor PT. PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali Region Jawa Tengah & DIY di Jl. Jendral Sudirman KM. 23 Ungaran, Kab. Semarang. Barang diterima Bambang Muhammad Amir ST, Kepala Gudang PT. PLN (Persero) tersebut.
Namun Slamet yang menunggu pembayaran barang tersebut dari terdakwa sesuai dengan janjinya, ternyata tidak kunjung dibayar. Pada 29 Juli 2010 Slamet datang ke PT. PLN (Persero) tersebut dan menanyakan tentang pembayaran barang tersebut.
Sudah Dibayar
Berdasar keterangan pegawai PLN, Hendy Ariffudhin ST, pembayaran telah dilakukan kr Buang Rp 324,6 juta pada 29 Juli 2010.
Terkait perbedaan harga antara harga barang tersebut sesuai dengan perjanjian tanggal 26 Mei 2008 tersebut dengan harga yang dibayarkan oleh PT. PLN (Persero) Region Jateng dan DIY kepada terdakwa yaitu sejumlah Rp 324,6 juta.
Itu terjadi karena Buang tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban pengiriman barang sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian tanggal 26 Mei 2008 tersebut. Akibatnya pihak PT. PLN memberikan denda kepadanya sesuai dengan surat pernyataan persetujuan pembayaran No. 003/RJTD-KEU/BARANG/VI/2010 tanggal 7 Juni 2010 dimana nilai barang tersebut sebesar Rp 389,7 juta dikurangi dengan PPh Rp 5,3 juta, dan denda Rp 59,7 juta.
Sementara akibat perbuatan terdakwa tersebut, Slamet Widodo mengalami kerugian Rp 389,7 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” terang Farida, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya dalam surat surat dakwaannya.
(rdi)














