Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis pidana selama 18 bulan bulan penjara terhadap Kasie Kemitraan Komunikasi dan Teknologi Informasi Dinas Kominfo Kota Semarang nonaktif, Taufan Yuristian Dalimarta. Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dinilai majelis hakim pemeriksa perkaranya terbukti bersalah.
“Terdakwa Taufan sudah divonis dengan pidana setahun dan 6 bulan penjara. Jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir selama waktu 7 hari,”kata JPU Kejari Kota Semarang, Sutardi yang menangani, Jumat (6/4/2018).
Putusan dijatuhkan majelis hakim dipimpin, Pudjiastuti Handayani. Taufan dinilai bersalah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP. Putusan itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang selama 2,5 tahun.
Vonis dipertimbangankan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban Sutarman mengalami kerugian uang. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa Taufan, Hermansyah Bakri mengakui, pihaknya masih pikir-pikir dan belum menentukan sikap. “Kami belum memutuskan, apakah menerima atau banding,”kata Hermansyah Bakri.
Taufan didakwa penipuan sebesar Rp 218.299.768. Kasus penipuan terjadi pada Maret 2017 terkait kegiatan Semarang Night Carnival 2017 dan Semarang Sound Carnival 2017 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang Tahun Anggaran 2017. Taufan yang saat itu menjadi Kasie di Disbudpar bertemu Sumadiono alias Adi selaku pemilik CV Sari Jaya.
Taufan mengaku mendapatkan pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan pada Disparbud itu. Selaku Event Organizer, Taufan mengaku butuh modal Rp 500 juta sampai Rp 800 juta.
Karena selaku PNS tidak diperbolehkan menjadi rekanan penyedia barang dan jasa, Taufan mengajak Adi selaku komanditer CV Sari Jaya bekerja sama. Adi sendiri diketahui tak memiliki modal, sehingga hanya dipinjam benderanya saja dan bertugas membuat cek jaminan senilai Rp 1.237.968.602 bertanggal penarikan mundur 6 Juli. Cek CV Sari Jaya ditandatangani isteri Adi, Anita Ratna Sari. Cek itu diduga fiktif karena tak ada dananya.
Taufan bertemu korban Sutarman, Maret 2017 dan meyakinkan dirinya dan CV Sari Jaya akan melaksanakaan kegiatan di Disbudpar itu selama tiga bulan dan berakhir pada sekitar Juli 2017. Sutarman diajak kerjasama, memberi modal dengan janji keuntungan. Sebagai kompensasinya, Sutarman diberikan jaminan cek sdnilai Rp 1,2 miliar atasnama CV Sari Jaya ssbagai jaminan modalnya.
Sutarman yang tertarik membuat perjanjian dengan terdakwa Taufan. Disepakati, Sutarman akan menyediakan Rp 962,9 juta sebagai modal dan diberikan bertahap. Dana modal ditransfer Sutarman ke rekening isteri Taufan, Kurnia Tri Handayani.















