Kasie Dinhubkominfo Kota Semarang Divonis 18 Bulan Penjara

oleh

Disepakati, Taufan harus mengembalikan modal ke Sutarman masing-masing. Sebesar Rp 247.156.000 pada 25 April 2017. Rp 86.418.182 pada 25 Mei 2017, Rp 889.243.091 pada 06 Juni 2017.
Pada 20 Maret 2017 Sutarman mulai menyetorkan modal Rp 318.299.768 ke rekening istri Taufan. Penggunaan dana modal sendiri diduga bermasalah. Pada 25 April 2017 sesuai kesepakatan, Taufan tidak menyetorkan uang Rp 247.156.000 sebagai pengembalian sebagian modal.

INFO lain :  Lelap Tertidur, Tiba-Tiba Rumah Karsan Tertimpa Pohon

Merasa tak beres dan menuntut haknya, Sutarman menemui tersangka Taufan dan Direktur CV Sari Jaya, namun mereka selalu menghindar. Mereka tertekan, lada 17 Juni 2017 Taufan menyerahkan uang Rp 100 juta dari Rp 318 juta (kurang Rp 218.299.768).

“Sutarman lalu berusaha mencairkan cek jaminan ke bank, namun ditolak karena kosong dananya,” ujar jaksa yang pada 2 Oktober 2017 akhirnya korban melaporkan ke Polrestabes Semarang. edi