Praperadilan Warga Demak Penunggak Pajak yang Ditilang Ditolak

oleh
Ilustrasi

Demak – Pengadilan Negeri (PN) Demak yang memeriksa praperadilan kasus penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas Polres Demak telah menjatuhakn putusannya. Pengadilan menolak permohonan praperadilan dan memenangkan pihak Satlantas Polres Demak.

Hakim tunggal Pandu Dewanto dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan diajukan Bambang Widjanarko (53) warga Bawu RT 4 RW 8 Kecamatan Batealit, Kabupatan Jepara tidak beralasan. Hakim menilai tidak ada landasan hukum yang jelas dan oleh sebab itu harus ditolak.

“Praperadilan ini tidak dapat diterima dalam praktek peradilan, alasan pemohon tidak beralasan sesuai hukum serta pra peradilan tidak dapat diterima,” ucap Hakim pada putusannya, Senin (2/4/2018).

INFO lain :  Antrean Truk Mengular Menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian Chrisye Lolowang mengatakan, jika dirinya merasa senang atas hasil putusan hakim itu. Pasalnya kasus penilangan SIM milik pelapor tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Saya dalam hal ini mewakili Polres Demak mengucapkan terimakasih kepada Pemohon, lantaran kasus seperti ini bisa diambil nilai positifnya dimana kinerja anggota kami saat melakukan Razia lalulintas berdasarkan Undang-undang, tidak asal razia begitu saja,” kata Kasat lantas Demak.

INFO lain :  Ganjar Minta Kantor MPW PP Jatengja di Rumah Penjaga Pancasila

Sementara kuasa hukum pemohon, Pangestu Ismuarga mengatakan praperadilan tidak mengenal menang atau kalah. Meski begitu kasus ini dapat memberikan hal yang benar di masyarakat.

“Selama ini masyarakat mengalami kebuntuan hukum terkait kasus seperti ini, untungnya esepsi tadi ditolak oleh hakim,” ucap Pangestu.

Bambang Widjanarko sebelumnya mengajukan praperadilan setelah kena tilang Satlantas Polres Demak. Upaya hukum tersebut tergolong langka dilakukan warga sipil.

INFO lain :  PSIS Akhiri Kntrak Wallace Costa

Bambang menilai hukum penyitaan SIM C dan penilangan perlu dikaji lagi. Karena hal itu kaitannya dengan pajak. Menurutnya penilangan mestinya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bukan polisi. Pihaknya mengklaim STNK-nya sah dan berlaku, hanya saja di nota pajak masih menunggak hampir dua tahun.

Ceritanya, ia tidak terima dirinya ditilang saat ada razia di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 lalu. Penilangan yang dilakukan dengan menyita SIM C karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun.edi