Semarang – Kementeriann Hukum dan HAM terus memperketat pengawasannya terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.Mengawasi para WNA itu, pemerintah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dan melibatkan sejumlah unsur elemen lain. Timpora akan bertugas mengawasi, bahkan sampai ke pelosok desa.
Hal itu diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie usai mengukuhkan anggota Timpora tingkat kecamatan di Gradhika Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (4/4/2018). Timpora dibentuk untuk menekan kebocoran informasi, serta mengawasi gerak-gerik WNA.
“Terdapat 101 sekretariat pengawasan orang asing yang telah kami bentuk di semua daerah sebagai tempat berkoordinasi dengan instansi pemerintah sampai tingkat kecamatan dan desa. Ini kami lakukan demi mengawasi kegiatan orang asing yang masuk ke Indonesia serta mencegah kebocoran informasi,” kata dia.
Timpora, ujar Ronny, juga bakal menggelar operasi intelejen bersama dengan melibatkan Ketua RT/RW berdasarkan laporan masyarakat.Sementara ini, sudah ada 402 anggota Timpora kabupaten sampai kecamatan untuk mengambil peran dalam pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia.
Dikatakan Ronny, latar belakang dibentuknya Timpora adalah karena perintah UU nomor 6 tahun 2011 dalam Pasal 6.
Kemenkumham diberikan amanah membentuk tim pengawasan orang asing terkait kimigrasian di Indonesia.
Ronny menambahkan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran terkait keimigrasian. Diantaranya yang sering terjadi adalah ‘overstay’ atau terlampauinya masa berlaku ijin tinggal atas visa.
Belum lagi pemalsuan paspor, visa, itu akan diketahui saat melintas. Penyalahgunaan ijin, juga menjadi modus operandi yang terjadi. Pelanggaran lain tidak membawa dokumen, paspor, ijin tinggal, paspor. Selain memproses secara hukum Kemenkumham juga melakukan tindakan adminitrasi lain.edi















