Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengalahkan gugatan Walikota Semarang terkait sengketa tanah, salah satu aset daerah di Kota Semarang melawan warganya. Atas banding yang diajukan Walikota Semarang terkait sengketa kepemilikan lapangan Sepakbola Kalicari di Jalan Supriyadi tepatnya samping kanan kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Semarang PT yang memeriksa perkaranya, memutuskan menguatkan putusan sebelumnya.
“Putusan banding sudah turun. PT Jateng menguatkan putusan sebelumnya,” kata Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meylina Dwiyanti dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Putusan banding tertuang dalam perkara nomor 578/PDT/2017/PT SMG. Majelis hakim banding terdiri Murdiyono sebagai ketua, Arifin dan Eddy Risdianto selaku hakim amggota dibantu Panitera Pengganti Banding Elsya Roni Rohayati.
“Menerima permohonan banding dari penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sekarang pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sekarang pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 juta,” sebut majelis hakim dalam putusan bandingnya.
Gugatan sebelumnya diajukan walikota terhadap Murdyaningsih, pihak yang mengklaim pemilik, Muhadi dan Rasimin petani penggarap. PN Semarang dalam putusannya menyatakan, walikota tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Majelis hakim diketuai Muh Yusuf mengabulkan sebagian gugatan balik Murdyaningsih dan menyatakannya sebagai pemilik sah obyek sengketa seluas 5.150 meter persegi atas dasar pembelian dari petani penggarap.
Kasus dugaan penyerobotan aset daerah Pemkot diduga dilakukan Murdyaningsih, warga Semarang. Murdyaningsih mengaku membeli tanah dari petani yang menggarapnya beberapa tahun silam.
Menurut walikota, sesuai hukum sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu merupakan bagian dari tanah aset Pemkot. Hal itu sebagaimana tercatat dalam buku C Desa Kelurahan Kalicari (semula kelurahan Sendangguwo), Persil 6 seluas kurang lebih 5.150 meter persegi, atas nama Bayan III (tanah bengkok). Disebut dalam buku C Desa.edi















