SOLO – Pemkot Solo melarang penyelenggaraan tirakatan pada malam 17 Agustus 2020.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bengawan tersebut.
“Lebih baik tidak ada dulu,” ungkap Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo Jumat (7/8).
Rudy menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan kegiatan tirakatan di malam Hari Kemerdekaan RI yang biasa dilakukan setiap tahun itu.
“Surat edaran tersebut nantinya juga akan dikirim ke tingkat kelurahan,” terangnya.
Sementara untuk pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi akan dilakukan secara virtual.
Upacara Hari Kemerdekaan RI akan tetap dilakukan pada 17 Agustus 2020 pada pukul 07.00 WIB di halaman Balai Kota Surakarta.
“Pelaksanaan upacara tersebut menerapkan protokol kesehatan, termasuk di dalamnya menjaga jarak antarpeserta upacara,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani menambahkan, untuk memastikan penerapan jaga jarak, peserta upacara akan dibatasi.
“Pemerintah juga akan melarang kegiatan perlombaan yang diadakan di kampung mengingat kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan,” terangnya.
Menurut dia, Pemkot Surakarta juga akan membatasi kegiatan sebagai rangkaian HUT RI.(rta)
















