Piknik, dan Belanja Pakai Uang Palsu, Pasutri ini Akhirnya Ketangkap Polisi

oleh
oleh

WONOSOBO – Polres Wonosobo meringkus pasangan suami istri asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42). Keduanya kedapatan menggunakan uang palsu dalam bertransaksi kepada beberapa penjual di kawasan wisata Dieng.

“Kita menangkap pelaku setelah kedapatan membeli sate, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan uang palsu di kawasan wisata Dieng,” ujar Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis (24/12).

Menurut dia, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.

INFO lain :  Pemancing Ikan di Pantai Pungkruk Mororejo Mlongo Jepara Temuka  Sesosok Mayat

“Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” sebutnya.

Mereka diamankan di jalan raya Dieng-Wonosobo Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan lagi 67 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu beserta alat pembuat uang palsu, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem pada uang palsu tersebut.

INFO lain :  Polisi Solo Tangkap 3 Pengeksploitasi Seksual Gadis di Bawah Umur

Sementara itu, tersangka Vikasso mengatakan bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut berasal dari kenalannya bernama Budi di Banten.

Dia mengaku telah membeli 1 paket uang palsu setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50 ribu seharga Rp3 juta.

“Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan. Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi,” katanya.

INFO lain :  Rumah Warga Grobogan Ludes Terbakar Ditinggal ke Sekolah

Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20 ribu per produk sehingga bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar. (son)