Kasus Merkuri Ilegal di Semarang, Warga Sudan Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh

Sejumlah barang bukti merkuri yang berhasil diamankan petugas Polda Jateng beberapa waktu lalu.

Semarang – Tuntutan pidana 3 tahun dijatuhkan Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa perkara dugaan perdagangan merkuri ilegal, Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah. Warga negara Sudan itu dinilai jaksa bersalah atas kepemilikan merkuri ilegal.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap Tri Susiani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menangani perkaranya, Rabu (28/3/2018).

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, Awad bersalah melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana Pasal 161 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

INFO lain :  Mantan Bupati Blora Djoko Nugroho Disebut Terima Aliran Uang Hasil Pungli Pasar Cepu

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim pemeriksa menyatakan barang bukti berupa 41 box terdiri dari 40 box berisi @ 6 botol @ 34,5 kg merkuri dan 1 box berisi 3 botol @ 34,5 kg merkuri disita. Dirampas untuk negara untuk diserahkan kepada Kementerian Mineral dan Energi melalui Dinas Terkait di Provinsi Jawa Tengah.

Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah disidang bersama sejumlah terdakwa lain. Mereka, Choy Tjen Tong alias Atong (46), warga Medan, seorang pekerja di Gedung PT Teduh Makmur, Gedung Marabunta, Jalan Kalibaru Barat Nomor 15, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara.

INFO lain :  Ribuan Ponpes Bisa Terdampak

Kasus merkuri ilegal diungkap atas penyelidikan dalam rangka penanggulangan dan penindakan distribusi serta penggunaan merkuri illegal di wilayah kota Semarang oleh petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng di PT Sunggong Logistic Cabang Semarang, Jalan Pemuda No. 171 Semarang.

Kasus melibatkan Awad bermula saat ia selaku pembeli mencari merkuri lewat internet ke Indonesia. Dari tempatnya Republik of Sudan, ia lalu menemukan CV Cipta Logam pada Januari 2017 lalu dan menghubunginya.

Bersama Lasmino didampingi Mohamed El Amin M Adam Yousif, Awad bertemu di Indonesia. Kepada Lasmino, Awad minta disediakan sebanyak 10 ton merkuridan disepakati harganya Rp 420 juta.

INFO lain :  AKP Kokok Wahyudi Minta Penangguhan Penahanan

Awad membeli merkuri tidak sekaligus, namun sejak Februari 2017 mengumpulkan sedikit demi sedikit sampai dengan saat ini terkumpul 8,3 ton. Awad menampung mineral air raksa (merkuri) sebanyak 41 box sejak Februari sampai Mei 2017 dengan menyewa gudang Teduh Makmur di Tanjung Mas Semarang.

Merkuri itu dititpkan ke seseotang bernama Yuli Widianto, Direktur PT Satria Lintas Intermoda yang begerak di jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Dokumen ekspor diurus melalui Sigit Cahyono, Kepala Cabang PT MR Forwading Indonesia sebagai agen yang mengurus kontainer untuk ekspor merkuri.