PKPU Kreditur Dikabulkan, CV Aneka Ilmu Terancam Pailit

oleh

H Suwanto

Semarang – Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Alfa Polimer Indonesia terhadap CV Aneka Ilmu dan H Suwanto selaku direkturnya, Rabu (28/3/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Alusius Bayu Aji didampingi M Yusuf dan M Sainal mengabulkan gugatan atas piutang PT Alfa Polimer USD 10.803,33 terhadap CV Aneka Ilmu,.
Hakim menunjuk tim pengurus PKPU sementara perkara itu. Yaitu, Lusyana Mahdaniar dan Nuzul Hakim, kurator dan pengurus di Jakarta Selatan.

INFO lain :  Mahasiswa Semarang Sumbang Dana Kampanye Sandiaga S Uno

Lewat PKPU sementara selama 45 hari yang diberikan sesuai ketentuan,pengurus diminta segera mengurusi, memanggil Termohon para kreditur untuk penyelesaian hutang. Jika waktu yang diberikan PKPU sementara tak berhasil, CV Aneka Ilmu dan H Suwanto akan dinyatakan pailit setelah proses PKPU Tetap gagal.

“Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi para pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah masa PKPU berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terakhir menghukum para termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,”kata Alusius Bayu Aji membaca amar putusannya.

INFO lain :  Hotel dan Tempat Wisata Nekat? Ini Risikonya

Menyikapi putusan itu, kuasa hukum Termohon, Kairil Anwar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses PKPU yang ditetapkan dan menghargai keputusan majelis hakim. Meski demikian, dia menyayangkan jika hutang kliennya yang berkisar Rp 100 juta dapat menimbulkan pailit.

“Kami harap masalah ini dapat selesai dengan baik nanti. Pada intinya akan diupayakan perdamaian,”katanya.

INFO lain :  Truk Muat Degan Terguling di Tol Semarang

Sebelumnya, PT Alfa Polimer Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Termohon atas piutangnya yang tak dibayar. Alfa Polimer yang menjadi rekanan penyedian lem perekat kertas itu tak dibayar.

Selain terhadap PT Alfa Polimer, CV Aneka Ilmu dan H Suwanto diketahui juga berhutang ke sejumlah kreditur. Yaitu, PT Trimitra Sejati Jaya atau yang lebih dikenal dengan Yona Adhesive, PT Higo Adhesive Indonesia dan PT Lemindo Abadi Jaya. Belum diketahui berapa jumlah hutangnya.edi