Kasus Merkuri Ilegal di Semarang, Warga Sudan Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh

Di Gudang Teduh Makmur dijadikan penampungan merkuri dan ditemukan aktifitas pemindahan merkuri sebanyak 17 box @ 9 botol @ 34,5 kg dari gudang ke dalam kontainer yang akan diekspor. Dari pemeriksaan, merkuri itu sebelumnya tiba di gudang pada 10 Juli 2017 atas rekomondasi dari PT Sunggong Logistic Cabang Semarang, perusahaan jasa yang ditunjuk Atong untuk pengurusan dokumen ekspor merkuri. Sementara menunggu kelengkapan dokumen, merkuri tersebut ditampung di Gudang Teduh Makmur yang disewa PT Sunggong sebelum diekspor.

INFO lain :  Mantan Bupati Blora Djoko Nugroho Disebut Terima Aliran Uang Hasil Pungli Pasar Cepu
INFO lain :  Ribuan Ponpes Bisa Terdampak

Merkuri diperoleh dengan membeli dari seseorang bernama Eko. Transaksi pembelian merkuri dilakukan di sekitar gerbang tol Bulakapal Bekasi Timur (daerah Bulakapal) pada 9 Juli 2017.

Merkuri langsung diangkut ke Semarang menggunakan truk, lalu dibongkar untuk disimpan di gudang Teduh Makmur Semarang. Merkuri iti diketahui tanpa dokumen sah, bukti asal usul barang. Merkuri itu tidak dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).edi