Taruna Akpol disidang di PN Semarang atas kasus penganiayaan berat ke juniornya pada 2017 silam.
Semarang – Muhammad Haidar Yaafi Munawar, taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menang melawan Gubernur Akpol lewat gugatannya akibat dicopot sebagai taruna mengungkapkan, pederitaannya selama menjadi taruna.
Taruna TK. II Angkatan 51 Detasemen Adnyana Yuddhaga itu mengakui kerap dipukuli, dipaksa makan sambal dan kulit semangka. Akibat “penyiksaan” itu, Haidar diketahui stres dan mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu diungkap dalam gugatannya melawan Gubernur Akpol di PTUN Semarang beberapa waktu lalu akibat dicopot sebagai taruna. Gugatan itu dikabulkan PTUN Semarang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Objek gugatan, Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/65/IV/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dirinya.
R Heru Sugiarto, Aji Suharto, Bambang Wahyu Broto, Ayu Magdina dan Aris Susanti Lubis, tim pengacara Haidar dalam gugatannya mengungkap.
Muhammad Haidar Yaafi Munawar kelahiran Bekasi, 26 Agustus 1998 sebelum menjadi calon Bhayangkara Taruna Akpol adalah siswa Sekolah Menengah Terpadu Krida Nusantara Bandung. Ia lulus 7 Mei 2016.
Pemukulan
Haidar diangkat dari calon Taruna Akpol menjadi calon Bhayangkara Taruna Pendidikan Pembentukan Perwira Polri pada Akpol Taruna Tingkat I Angkatan 51 Detasemen ”X” tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Akpol Nomor: Kep/87/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016.
Awal menjadi calon Bhayangkara Taruna, ia dan teman-temannya melaksanakan kegiatan Basis/Chandradimuka selama tiga bulan di Magelang.
“Disaat itulah ia mengalami sakit pada perut akibat hukuman berupa pemukulan yang mengarah dan tepat mengenai ulu hati yang dilakukan Danton Taruna yang berasal dari Angkatan Darat,” jelas tim kuasa hukumnya di gugatannya.
Pemukulan, kata dia, akibat kesalahan yang tidak dilakukannya, namun hukuman tersebut diberikan kepada taruna satu pleton. Itu terjadi pada sekitar Oktober 2016.
Akibat itu, beberapa hari kemudian Haidar sakit di bagian ulu hati. Pada 2 Oktober 2017 ia dirujuk pengobatan di RSPAU Hardjolukito Yogyakarta.
Hasil diagnosa Ahli Penyakit Dalam yaitu dr. R Triyono Edi, Sp.PD, Haidar mengalami pemukulan perut. Ia diperbolehkan mengikuti kegiatan namun masih dalam masa penyembuhan.
Pada 8 November 2016, Haidar dinyatakan lulus wisuda Jurit di Magelang dan dilantik menjadi Taruna Akpol kemudian kembali ke kesatuan Akpol di Semarang.
Dipaksa Makan Sambal
Pada Maret 2017, Haidar sakit pada perut/lambung. Salah satunya dari makanan yang ada hubungan kausalitas beberapa hari sebelumnya.
“Penggugat (Haidar) dipaksa makan sambal sebanyak dua gelas, kulit semangka dan campuran makanan lainnya di ruang makan Akpol atas perintah beberapa seniornya,” ungkap dia.
Akibatnya, Haidar dirawat inap di KSA Akpol dan dirujuk ke RSUP Kariadi. dr. Didik Indiarso Sp.PD pada 6 sampai 10 Maret 2017 dalam diagnosanya menyatakan Epigastrik Pain (keluhan nyeri pada rongga perut).
Keluarga mengajukan izin berobat ke Prof. dr. Nurul Akbar, Sp.PD, KGEH (Internist gastro entero hepatologist) di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta tanggal 25 Maret 2017. Hasil dari diagnosa dokter adalah Gastritis Kronis dan adanya bakteri H. Pylori.
Dalam kondisi itu, ia berusaha tetap mengikuti pendidikan dan segala kegiatan di Akpol. Pada Mei 2017, ia dapat mengikuti kuliah, Latihan Kerja selama 14 hari di Polres Boyolali dengan baik, ujian-ujian dengan hasil baik.
Ia dinyatakan naik ke tingkat II dan pangkat secara langsung menjadi Brigdatar sebagaimana Keputusan Gubernur Akpol Nomor: Kep/124/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017. Dari Bhayangkara Satu Taruna menjadi Brigadir Dua Taruna.
Agustus 2017 Haidar mengeluhkan sakit nyeri di perut. “Akibat dipaksa makan yang berlebihan oleh seniornya, sehingga mengalami mual dan harus di rawat di KSA Akpol,” jelasnya.
Kekerasan Psikis
Pada 16 Agustus 2017 ia dirujuk ke RS Elizabeth Semarang untuk dirawat inap dari 16 sampai 20 Agustus 2017 dengan hasil pemeriksaan Gastritis Antral Ringan.
“Meski mengalami perlakuan kekerasan secara fisik dari seniornya yang mengakibatkan harus menjalani pengobatan serta harus mengikuti aktivitas di Akpol Penggugat mampu menjalaninya. Namun selain itu Penggugat juga mengalami kekerasan secara psikis dari para senior dan teman-temannya,” jelas dia.
Dua minggu dirawat di KSA ia dirujuk ke RS Bhayangkara Semarang dan dirawat selama 3 bulan dan membaik. Haidar sempat mendapat ijin dari Akpol menghadiri pernikahan kakaknya di Bandung pada 18 Februari 2018.
Usai itu, pada 18 Februari 2018 malam ia lapor diri (kedatangan) ke Kantor Penjagaan Resimen Taruna Akpol dan Kantor Batalyon Adyana Yuddhaga. Ia disarankan perwira piket kembali ke KSA dengan ditangani Psikolog RS Elisabeth Semarang, Dra. Probowati atas persetujuan dari KSA.
Sejak 15 April 2017 sampai 1 Maret 2018 dengan hasil baik. Keadaan kejiwaannya menunjukkan perbaikan signifikan.
Dicopot Akibat Sakit Kejiwaan
Haidar dan keluarga kaget, setelah pada tanggal 5 April 2018 justru diberhentikan dengan hormat oleh Gubernur Akpol secara tidak prosedural dan cacat substansial.
Alasan pemberhentian, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan BPKP Pusat dinyatakan sakit yang berkaitan dengan kondisi kejiwaannya. Ia dinilai tidak mampu mengikuti pendidikan dan/atau tidak layak sebagai seorang taruna.
“Sakit yang diderita dianggap karena ketidakmampuan berelasi, beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan pendidikan Akpol yang menjadi stressor bagi dirinya,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, sesuai ketentuan Pasal 92 Peraturan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor 4 Tahun 2016, pemberhentian dengan hormat terhadap taruna juga harus berdasarkan keputusan Kapolri melalui sidang Wanak. Gubernur Akpol menyetujui diselenggarakannya Sidang Wanak tanpa pernah meminta pendapat dan saran hukum dari pengemban fungsi hukum sebagaimana diatur.
Dalam Sidang Wanak pada 5 April 2018, Haidar dan Dra Probowati sebagai Psikolog yang menangani tidak dihadirkan untuk didengarkan penjelasannya.
Objek Sengketa, keputusan pemberhentian Haidar yang diterbitkan Gubernur Akpoljuga dinilai tidak melaksanakan hasil kesimpulan dan Rekomendasi Medis sesuai Surat Keterangan hasil BPKP Polri Nomor: R/169/XI/2017/Bidkesmapta tertanggal 7 November 2017.
Angka 4 pada surat itu menyatakan: Dengan mempertimbangkan hal terbaik bagi kesehatan mental dan masa depan taruna tersebut, direkomendasikan. Perlunya segera penanganan Psikiater dan Psikolog yang lebih efektif.
“Perlunya menghindarkan stressor yang selama ini tidak mampu diselesaikan yaitu lingkungan lembaga pendidikan (Akpol),” jelas dia.
Atas rekomendasi itu, diketahui tidak dipatuhi untuk memulihkan kesehatan mental dan masa depan Penggugat.
“Akan tetapi oleh Tergugat digunakan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/65/IV/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Taruna Akademi Kepolisian TK.II Angkatan 51 Detasemen Adnyana Yuddhaga a.n Brigdatar Muhammad Haidar Yaafi Munawar,” jelas dia.
Haidar sempat mengajukan Surat permohonan peninjauan kembali terhadap Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/65/IV/2018 tanggal 5 April 2018 itu. Surat tertanggal 6 April 2018 yang ditandatangani Haidar serta mendapat dukungan tandatangan dari teman-teman Taruna Akpol sebanyak 18 orang dan diserahkan langsung kepada Tergugat.
“Alasan, masih mampu melaksanakan pendidikan Taruna Akpol. Penggugat (Haidar) sakit bukan karena dari bawaan sebelum masuk Akpol, melainkan karena tindakan pengasuh sewaktu di Akmil dan berlanjut tindakan dari senior di Akpol,” ungkap dia.
Tapi surat itu tidak ditanggapi. Surat kedua diajukan tertanggal 28 Mei 2018 namun juga tidak tidak ditanggapi.
Tidak Sah
Sebagaimana pertimbangan majelis hakim PTUN dan MA di tingkat Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Februari 2020 nomor perkara nomor 91 PK/Tun/2020 hal itu dinilai menyimpang.
Majelis hakim menyatakan, tidak diberitahukannya secara tertulis Surat Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor: R/349/XI/2017/Pusdokkes tanggal 8 Nopember 2017 tentang hasil pemeriksaan kesehatan BPKP Tk. Pusat a.n. Brigtutar Patriya Nararya Vinutama dan Brigdatar M. Haidar Yaafi M kepada Penggugat maka Penggugat tidak dapat menempuh upaya hukum banding kepada Kapusdokkes.
Hakim menyatakan obyek sengketa, keputusan pemberhentian itu telah mengandung cacat hukum dari aspek prosedur penerbitannya dan tidak sah.
Pernah Terjadi
“Penyiksaan” Haidar mengingatkan atas kasus pemukulan 14 taruna senior terhadap 21 juniornya, berujung tewasnya seorang korban pada 2017 silam. Taruna tingkat II Brigdatar Muhammad Adam tewas usai dipukuli ke-14 pelaku.
(far)















