Pembobolan KPR Bank Mandiri Semarang Rugikan Rp 5,7 Miliar Mulai Disidangkan

oleh

Iluatrasi

Semarang – Pembobolan PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Kota Semarang terjadi lewat kredit KPR fiktif. Kerugian negara di kasus itu ditaksir Rp 5,7 miliar.

Modusnya, memalsukan dokumen identas diri dan mengajukan kredit fiktif KPR. Pengajuan itu disetujui atas rekomendasi pimpinan bank.

Bos PT Cipta Guna Perkasa yang memakai identitas ganda ditetapkan tersangka tunggal dan kini diadili. Oknum pegawai bank tak diproses hukum.

Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (44), warga Taman BatanTimur 4 RT.005 RW.004, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan korupsi itu.

INFO lain :  Pemalsu Arang Briket Cocobrico di Jepara Divonis 3 Tahun Penjara

“Perkara diperiksa majelis hakim Arkanu (ketua), Sastra Rasa dan Wiji Pramajati (anggota) dibantu Panitera Pengganti Hening Wahyuningtyas,” kata Meylina Dwi P, Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, (22/6/2020).

Sidang perdananya digelar 16 Juni 2020 lalu dengan acara pembacaan surat dakwaan. Atas surat dakwaan jaksa, terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan eksepsi pada 23 Juni 2020.

Terdakwa Edward sendiri telah ditahan sejak 3 Februari 2020 lalu.

Pemberian dua kredit KPR Bank Mandiri kepada Edward dilakukan sejak 2016 berupa fasilitas kredit sebesar Rp 4,5miliar dan Rp 1,898 miliar. Kredit atas pembelian tiga ruko kapvling milih Faizah Casni.

INFO lain :  Enam Pejabat Bank Mandiri di Jateng Tersangka Korupsi. Apakah Terlibat Kasus di Semarang ?

Namun kenyataanya kredit tersebut diberikan bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product kredit Segmen Consumer (MPKSC/SOP) dari Bank Mandiri.

Diantaranya, ada verifikasi penghasilan dan investasi. Pada V-4 petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah calon debitur Donny.

Selanjutnya, KTP atas nama Edward Setiadi dan NPWP pribadi Edward Setiadi dipalsukan. Dengan demikian tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh Edward Setiadi yang dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum bank. Ada juga penilaian jaminan kredit yang lebih besar dari nilai aslinya.

INFO lain :  BPS Jateng : Inflasi 0,46 Persen pada Desember 2020

Atas pemberian kredit itu, uang digunakan untuk kepentingam lain. Di antaranya mrmbayar hutang dan membangun hotel di kavling tersebut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 Mei 2020 menyatakan kerugian negara di kasus itu Rp 5.727.610.535.28.

Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dijerat primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang yang sama.

(far)