Ilustrasi.
Semarang – Bos PT Cipta Guna Perkasa, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (44), warga Taman BatanTimur 4 RT.005 RW.004, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang kini diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan korupsi. Pada 23 Juni 2020 besok pemeriksaa perkara memasuki penyampaian eksepsi atau keberatan.
Korupsi diduga terjadi atas kredit fiktif KPR pada Bank Mandiri Semarang dengan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Surat dakwaan jaksa menyebut, dugaan korupsi kredit fiktit terjadi 30 September 2016 dan 31 Oktober 2016 di Bank Mandiri KCP Semarang Bangkong Jalan M.T. Haryono No.864-866 Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan.
Edward Setiadi menjadi nasabah di Cabang Bank Mandiri Srondol sejak 29 September 2014 dengan tabungan awal sekitar Rp 20 juta. Pada 17 Juni 2016 ia memasukan Rp 2,5 miliar agar dapat menjadi nasabah prioritas. Syaratnya mempunyai dana simpanan pada rekening minimal Rp 1 miliar.
Formulir permohonan menjadi nasabah prioritas diajukan dan diproses Bernadetta Rudyasworo serta diteruskan ke Unit Bisnis Prioritas. Pada 31 Agustus 2016, Edward ditetapkan menjadi nasabah prioritas.
Pembelian Ruko
Sesuai dokumen, sebelumnya Edward berniat membeli 3 buah ruko/ kavling yaitu ruko/ kavling 1, 4 dan 5 milik Faizah Casni di Jalan Durian Nomor 27 Semarang.
“Harga kesepakatannya, per unit Rp 1 miliar,” sebut Niam Firdaus SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.
Pada 29 September 2016, ia membayar uang muka Rp 100 juta. Edward lalu mengajukan kredit KPR pertama dengan agunan ruko kavling 4 dan 5 itu lewat statusnya sebagai nasabah prioritas.
Kepada Eny Ekowati, Sales Officer atau Marketing Bank Mandiri Consumer Loan Semarang Pemuda yang dikenalkan oleh Kepala Bank Mandiri Cabang Srondol Bernadetta Rudyasworo.
Edward mengisi aplikasi dan menandatangani form permohonan di Mandiri Cabang Srondol dengan melampirkan foto copy KTP, KK, Surat Nikah, Siup, TDP dan rekeningnya.
Identitas Palsu
Diketahui, KTP atasnama Edward Setiadi nomor NIK 3374 1024 1274 0004 dan isterinya, Yuliana Siek Mey Shia NIK 3374 1050 0182 0005 tidak terdaftar dalam data Base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Penataan Sipil Kota Semarang nomor 470/ 430 tanggal 3 Februari 2020 perihal Hasil Cek Data Kependudukan menyatakan. NIk KTP atasnama Yuliana Siek Mey Shia tercatat atas nama Tanti Sulistyowati.
Tak hanya itu, kutipan Akta Perkawinan suami atas nama Edward dan Yuliana Siek Mey Nomor 1579/III/2001 juga tidak terdaftar. Hasil Cek Data Kependudukan dan seharusnya yang menandatangani akta perkawinan pada tahun 2001 adalah Kepala Dinas atas nama Soekiswanto SH, bukan Ir Tata Pradana MT. Nomenklatur pada 2001 juga masih menggunakan nama Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Data Kartu Keluarga atas nama Edward juga tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Semarang. Termasuk NPWP atas nama Edward Setiadi yang diajukan dari KTP itu.
Ia memakai identitas Edward Setiadi untuk pengajuan kredit KPR karena identitas aslinya, Donny Iskandar Sugiyo Utomo tercatat di BI Checking dengan performa buruk. Yakni terkait adanya tunggakan fasilitas Kartu Kredit di Bank Mandiri yang macet.
Markup Harga
Tak hanya identitas palsu, Edward menggunakan Surat Pemesanan Rumah yang tidak benar tertanggal 9 September 2016. Harga rumah sengaja dimark up/ dilebihkan dari nilai sebenarnya. Tertera harga pemesanan dengan harga jual KPR Rp 5,650 miliar, uang muka Rp 1,150 miliar, KPR Rp 4,5 miliar.
“Dokumen ditandatangani Wirawan Hardinto dan Eward Setiadi,” lanjut jaksa.
Berkas diproses dan diinput dalam data IDE (Initial data Entry) untuk didistribusikan kepada Verifikator Income dan Verifikator Collateral. Pada 27 September 2016, Andrea Rivelino SE selaku Area Head Bank Mandiri Semarang Pemuda menandatangani surat rekomendasi pemberian kredit.
Surat Nomor R07.Ar.SMP/814/2016 perihal : Surat rekomendasi Pemberian Fasilitas Kredit Consumer (KPR & Multiguna) an. Pengurus / Pemilik Perusahaan Nasabah Kelolaan Segmen Commercial Banking Bank Mandiri karena terdakwa sebelumnya sudah mempunyai kredit KMK (Kredit modal Kerja) PT Cipta Guna Perkasa.
Isi dari Surat Rekomendasi tersebut dibuat Tectona selaku Manager Consumer Loan. Sebelumnya Eward menyerahkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal Nomor : 15 tanggal 30 Juni 2015 yang menyatakan apabila ia memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta dari 500 lembar atau 60 persennya.
Oknum Bank Terlibat
Tapi faktanya akta tersebut telah dirubah dengan Akta Perubahan Pendirian Perusahaan Nomor 12 tanggal 29 September 2015.
“Nama Eward bukan pemegang saham mayoritas (60 persen) melainkan 10 persen (minoritas),” kata jaksa.
Namun Tectona tetap meyakini Edward Setiadi memiliki 60 persen saham perusahaan dan memenuhi ketentuan sebagai wiraswasta/ pengusaha dalam pengajuan kredit.
Pada proses verifikasi dan investigasi, Kurnia Ernawati SIP dan Anto Dedy Wardani bin Setyo Budi selaku Verifikator Income mengkonfirmasi adanya perbedaan alamat yang tercantum pada SIUP dan TDP dengan alamat kantor saat itu.
Edward berdalih alamat di SIUP dan TDP tidak dipergunakan untuk operasional kantor. Calon debitur direkomendasikan Area Head Bank Mandiri Semarang Pemuda, Andrea Rivalino dan dianggap kategori nasabah prime customer.
Hasil Verifikator Income dan Verifikator Collateral dan Surat rekomendasi dari Area Head diinput ke Credit Analis di Retail Credit Center Surabaya selaku pemutus. Pengajuan KPR atas nama Edward Setiadi disetujui Credit Analis terhadap KPR untuk pembelian 2 unit Ruko sebesar Rp 4,5 miliar.
Atas semua dokumen dan kuitansi uang muka Rp 1,050 miliar yang ditandatangani penjual maupun pembeli itu fiktif. Faizah Casni selaku penjual tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut dan menerima uang muka sebesar itu. Meski begitu, Faizah diduga mengetahui.
Akad Kredit dilakukan di Bank Mandiri tanggal 29 September 2016. Hadir saat itu Edward, Tectona Yuliastuti selaku Consumer Banking Area Semarang Pemuda, Notaris Tini Prihatini, Kepala Cabang Mandiri Srondol Bernadetha Woro dan penjual, Faizah Casni dan saksi Maimunah.
Pada 30 September 2016 pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar dilakukan. Awalnya secara sistem dicairkan ke rekening Edward dengan rekening Bank Mandiri nomor 135.0003333885. Kemudian secara sistem dicairkan ke rekening penerima Maimunah Soraya dengan rekening Bank Mandiri nomor 135-0014496143.
Hal itu dinilai melanggar ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/16/PB/2016 tentang Rasio Loanto Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk pembiayaan Property dan Uang Muka untuk Kredit atau pembiayaan Kendaraan Bermotor.
KPR Kedua
Kredit KPR kedua diajukan pada Oktober 2016, atas Kavling 1 yang posisinya bersebelahan dengan Kavling 4 dan 5. Nilai pembelian terhadap kavling 1 sebesar Rp 3,2 miliar dengan uang muka Rp 700 juta atau KPR senilai Rp 2,5 miliar.
Pemesanan Rumah tanggal 10 Oktober 2016 ditandatangani Edward dengan penjual Wirawan Haedinto. Serta Surat Pemesanan Rumah tanggal 10 Oktober 2016 yang ditandatangani Faizah Casni (selaku penjual) dan Edward.
“Keduanya hanyalah akal-akaln dan tidak sesuai fakta,” tegas JPU.
Sama seperti sebelumnya, Edward lalu mengajukan KPR sebagai nasabah prioritas dan Prime Customer dengan Surat Rekomendasi dari Area Head, Andrea Rivelino. Isi dari Surat Rekomendasi tersebut dibuat Tectona yang merupakan Cunsomer Loan dengan penyebutan kepemilikan saham mayoritas di PT. Citra Guna Perkasa. Meski terdapat kekeliruan dalam Surat Rekomendasi pada Income Edward Setiadi yang tertulis sebesar Rp 4,5 miliar.
Selain dokumen identitas, Edward menyerahkan bukti transfer pembayaran uang muka penjualan Kavling 1 dari rekening BCA atas nama Edward Setiadi di Nomor 8312001500 sebesar Rp 500 juta dan Rp 802 juta ke ke rekening BCA atas nama DR. Faizah CH Nomor 866151120.
Padahal faktanya nomor rekening atas nama Edward itu tidak terdaftar di Bank BCA (sebagaimana Surat dari PT BCA Tbk Kantor Cabang Utama Semarang nomor : 702/ SMG/ 2020 tanggal 2 Maret 2020). Faizah Casni selaku penjual juga tidak pernah menerima transfer ataupun uang muka. Bukti pembayaran uang muka hanya akal akalan saja.
Pada 31 Oktober 2016 pencairan kredit terhadap Edward sebesar Rp 1,898 miliar dilakukan. Awalnya secara sistem dicairkan ke rekening atas nama Edward di rekening Bank Mandiri lalu secara sistem dicairkan ke rekening penerima yaitu Faizah CH DR di Bank Mandiri.
Diketahui atas pencairan KPR pertama pada bulan September 2016 sebelumnya sebesar Rp 4,5 miliar ke rekening Maimunah Soraya bukan diperuntukkan pembelian Ruko/ kavling.
Tapi dipakai untuk sejumlah keperluan lain. Dipakai Maimunah Soraya Rp 2 juta, Rp 10 juta, Rp 10 juta,Rp 25 juta dan Rp 70 juta sebagai fee/ komisi marketing. Transfer ke rekening Edward 2 kali pada 1 Oktober 2016 dengan masing-masing Rp 50 juta atas perintah Edward.
Pendebetan 1 Oktober 2016 sebesar Rp 300 juta dengan keterangan bayar pinjaman ditransfer ke Nutwindhia Buntario (obyek tanah mulawarman terkait Edward).
Pada 1 Oktober 2016 penarikan tunai Maimunah Soraya Rp 300 juta dengan keterangan YBS untuk diserahkan kepada Edward. Over booking tanggal 1 Oktober 2016 sebesar Rp 1,1 miliar dengan keterangan bayar hutang ditransfer ke rekening PT Cipta Raya Perkasa di Bank Mandiri nomor 135-00-8484999-9.
Over booking tanggal 1 Oktober 2016 sebesar Rp 1.333.150.000,- dengan keterangan bayar hutang. Maimunah Soraya mentansfer ke rekening Edward di Bank Mandiri atas perintahnya.
Transaksi RTGS tanggal 3 Oktober 2016 sebesar Rp 1.250.035.000,- dengan keterangan bayar hutang. Maimunah Soraya transfer ke rekening sdr Faizah Chasni di Bank BCA nomor 0094002377.
Untuk pencairan kedua, Faizah Casni mendapatkan transfer dari Bank Mandiri sebanyak dua kali pada tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp 3,790 miliar dari rekening Agung Samudra. Serta Rp 1,898 miliar dari rekening Edward Setiadi. Sehingga total berjumlah Rp 5.688.000.000.
Pada 1 Nopember 2016, Edward meminta Faizah Casni mentrasfer uang tersebut sebesar Rp 3,420 miliar ke rekening Mandiri an. Edward. Dan, Rp 68 juta ke rekening Maimunah Soraya. Sehingga Faizah Casni hanya menerima Rp.2,2 juta miliar dan uang muka Rp 100 juta atau total Rp 2,3 miliar.
Edward hanya membayar Ruko Kavling 4,5, 1 kepada penjual Faizah Casni sebesar Rp 3 miliar, sementara ia mendapatkan pencairan KPR total Rp 6,395 miliar.
“Pertama Rp 4,5 miliar, kedua Rp 1,898 miliar. Terdapat mark up harga jual yang dilakukan sebesar Rp 3,395 miliar,” beber jaksa.
Ubah Ruko jadi Hotel
Bersama Agung Samudro, Edward Setiadi lalu membangun 5 Ruko yaitu Ruko Kavling 1, 4 dan 5 dan 2, 3 agunan KPR Agung Samudra pada Nopember 2016 menjadi Guest Hotel dengan nama HAZOTEL tanpa seijin dari Bank Mandiri.
Sejak Nopember 2017, Edward mulai tidak membayar angsuran KPR Bank Mandiri. April 2018 KPRnya dinyatakan macet (Call 5).
Sedangkan Agung Samudra sampai saat ini pembayaran kewajiban KPR lancar menyulitkan Bank Mandiri. Dalam pelaksanaan lelang dengan nilai agunan dalam rangka lelang yang dilakukan KJPP Suhartanto Budiharjo pada 10 September 2018 kemudian dilakukan lelang di KPKNL Semarang.
Lelang pertama 20 Februari 2019 dengan limit lelang Rp 4,948 miliar dan Rp 2,528 miliar tidak terjual/ TAP (Tidak Ada Peminat). Lelang kedua tanggal 13 Agustus 2019 di KPKNL Semarang dengan limit lelang Rp 4,576 miliar dan Rp 2,139 miliar juga tidak terjual karena adanya perubahan bentuk dari Jaminan yang dijaminkan Edward.
Akibat perbuatan Edward telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara di Bank Mandiri Cabang Semarang Rp 5.727.610.535,28.
Jumlah perincian kredit Pertama Rp 4,5 miliar, kedua Rp1, 898 miliar sehingga total pencairan Rp 6.395.000.000. Dikurangi Provisi dan Biaya Administrasi KPR pertama Rp 45 juta, dan kedua Rp 19,480 juta.
Dikurangi jumlah cicilan debitur Rp 605.409.464.72. Sehingga total kerugian negara Rp 5.727.610.535.28 sesuai hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah nomor : SR-187/ PW/ 11/ 5/ 2020 tanggal 13 Mei 2020.
Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dijerat primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang yang sama.
(far)















