Perkara Pungli PTSL Pedurungan Kidul Semarang Disidangkan. Bukan Korupsi Tapi Pemerasan

oleh

Ilustrasi.

Semarang – Perkara dugaan pungli program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat masal di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2019 diperiksa di pengadilan.

Seorang warga, Moh Alim bin alm. Ngasimin (53), warga Pedurungan Kidul Rt. 004 Rw. 012 Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang duduk sebagai terdakwanya.

Perkara itu masuk klasifikasi pidana umum dan bukan pidana khusus korupsi. Moh Alim yang tanpa kewenangan itu didakwa memeras warga, para pemohon PTSL dengan ancaman tidak memproses sertifikat.

Total uang yang diterimanya Rp 410 juta. Uang itu diketahui juga mengalir ke Pak Lurah sebesar Rp 40 juta.

“Perkara dilimpahkan ke pengadilan 13 Mei 2020dalam klasifikasi perkara penipuan nomor perkara 290/Pid.B/2020/PN Smg,” jelas Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Rabu (10/6/2020).

Informasi di pengadilan meyebutkan, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar 4 Juni 2020 lalu. Sidang dilanjutkan 11 Juni 2020 beracara pemeriksaan saksi saksi.

Sesuai dakwaan, Moh Alim bin alm. Ngasimin (53) ditahan sejak 17 Januari 2020 lalu. Kasus berawal ketika Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang menjadi lokasi program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat masal.

INFO lain :  Jual Beli Jabatan di Kabupaten Kudus Seret Nama Istri Bupati

Terkait program itu dilakukan sosialisasi kepada para pemohon oleh BPN, LPMK, Kelurahan Pedurungan Kidul (lurah dan kasi trantib).

“Moh Alim sendiri ikut orang yang membantu mengkoordinir pemohon,” sebut Supinto Priyono SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.

Para pemohon harus memenuhi persyaratan untuk dapat ikut program PTSL yaitu mempunyai KTP (elektronik), KK, SPT PBB dan pelunasannya,
alas hak atau bukti kepemilikan tanah. Melampirkan bukti-bukti pajak jual beli baik BPHTB dan PPH kalau belum ada bisa melampirkan BPHTB dan PPH terhutang.

Minta Uang

Prosesnya, kepada para pemohon PTSL tersebut Moh Alim menyampaikan adanya permintaan uang Rp 2,7 juta per sertifikat untuk pengurusannya.

Moh Alim mengancam para pemohon apabila tidak membayar, maka sertifikatnya tidak akan diproses. Kemudian terdakwa mendikte para pemohon untuk membuat surat pernyataan yang pada pokoknya berisi pemohon tidak keberatan membayar Rp 2,7 juta.

“Moh Alim yang duduk di depan sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut, meyakinkan para pemohon PTSL agar percaya dan tergerak hatinya untuk membayar,” jelas jaksa.

INFO lain :  Utut Adianto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sidang Perkara Tasdi

Entah bagaimana, padahal dalam kenyatannya Moh Alim yang bukan merupakan ASN, bukan pula sebagai panitia dalam program PTSL itu berhasil menghimpun uang dari pemohon.

Ditangkap

Terakhir, pada tanggal 16 Januari 2019 ketika salah seorang pemohon atas nama Siti Sunari datang ke rumahnya untuk membayar. Siti diberikan bukti kwitansi tanda terima.

Ketika itu, datang anggota Kepolisian dari Polrestabes Semarang yang menangkap Moh Alim.

Polisi menyita uang tunai Rp 129,6 juta yag diduga hasil pungutannya. Sebendel daftar PTSL Pedurungan Kidul 2019, 12 bnggol kwitansi pembayaran serta 425 Hard Cover sampul sertifikat warna Hijau tua.

Hasil pemeriksaan petugas, uang Rp 129 juta utu sisa yang dikumpulkan dari para pemohon PTSL yang belum dipakai.

Pak Lurah Terima Rp 40 Juta

Ia mengaku telah menerima uang pungutan PTSL tersebut, secara keseluruhan Rp 410 juta. Rinciannya, sisa Rp 129 juta, yang sudah lunas Rp 135 juta, biaya perbulan total Rp 108 juta, dipinjam Pak Lurah Purnomo Rp 40 juta.

Dari Rp 412 juta itu, sisa Rp 129 juta, sedangkan yang masih dipinjam pak Lurah Purnomo masih Rp 20 juta dan berhasil disita petugas.

INFO lain :  Mantan Ketua IMI Jateng Divonis 5 Bulan Pidana Percobaan

“Moh Alim dijerat pertama, pasal 368 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 378 KUHP, atau ketiga Pasal 372 KUHP,” terang jaksa.

Gratis

Diketahui, program PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan.

Prosesnya meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Biaya ditanggung negara melalui APBN, kecuali ada beberapa item yang tidak tercover dalam APBN.

Diantaranya, kegiatan penyiapan dan penggandaan dokumen, pengadaan patok dan materai, biaya pengangkutan patok, operasional petugas.

Namun, sesuai dengan SKB 3 Menteri Agraria dan tata ruang / Kepala Badan Pertanahan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017, Nomor : 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis pada diktum ketujuh point no.5 menyebutkan. Bahwa kategori V (jawa dan bali) pungugatn hanya dibatasi sebesar Rp 150.000.

(far)