Pemalang (Infoplus) – Aparat Polsek Moga berhasil menangkap seorang terduga pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Moga, Polres Pemalang AKP Edy Purwanto mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menggelar patroli jalan longsor. “Jumat (16/2) lalu saat kami ke lokasi tanah longsor di Desa Walangsanga,” kata dia, kemarin.
Dalam perjalanan patroli, anggota melihat satu unit sepeda motor Vixion dengan ciri – ciri sebagaimana telah dilaporkan hilang pada 10 Februari 2018 sebelumnya. Atas temuan itu, petugas berhenti dan akhirnya menangkap pengendaranya yang yang tidak lain terduga pelaku pencuri motor tersebut.
Motor Vixion G-5598-HZ sebelumnya dicuri TAR (19), terduga pelaku warga pendatang desa Banyumudal yang merupakan teman barunya korban Jaka.
“Jaka melapor karena, setelah dilakukan upaya pencarian motor selama lima hari namun tidak membuahkan hasil,” ungkapnya.
Kejadian bermula saat TAR meminjam motor Jaka dengan alasan menjemput pacarnya. Saat itu mereka hendak mandi bersama di Kali Suci.
“Terjadi kejangalan karena jaket beserta Hp yang ada di dakam jaket Jaka dibawa sekalian oleh pelaku TAR. Jaka akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek karena motor tak kunjung kembali,” kata dia.
Diakuinya, kejadian itu bisa menjadi contoh, agar masyarakat lebih hati – hati dalam memilih teman. “Salah – salah bisa ditikam dari belakang bahkan, ibarat air susu dibalas air tuba,” lanjutnya. edi
















