Pil Dextro Diamankan Beserta Pengedarnya di Pekalongan

oleh

Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan Kota mengungkap kembali kasus peredaran pil Dextromethorphan. Petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Kota menangkap Sukma Maulana (19), warga Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I Ketut Lanus mengatakan, penangkapan Sukma yang langsung ditetapkan tersangka, berawal dari laporan masyarakat. Seorang warga melaporkan tentang maraknya peredaran obat-obatan di Alun-alun Kota Pekalongan.

“Berdasarkan laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti ratusan pil,” kata dia, Kamis (3/5/2018).

INFO lain :  Patroli Jalan Longsor, Polisi Malah Temukan Motor dan Tangkap Pencurinya

Sedikitnya 136 butir pil yang dikenal dengan sebutan pil dextro berhasil disita petugas sebagai barang bukti kejahatan. Barang yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu dikemas dalam 8 paket dalam plastik klip yang masing-masing berisi 17 butir.

INFO lain :  1,8 Juta Rokok Ilegal di Sukoharjo Dimusnahkan

“Ada juga barang bukti lain berupa uang dari hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu,” imbuhnya.

Kini penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka dan mengembangkan peroleh pil tersebut.

INFO lain :  Terlibat Narkoba, Agung Gumelar Disidang di Semarang

“Polisi terus menyelidiki dari mana pasokan pil tersebut. Setiap informasi dari pemeriksaan tersangka akan digunakan petugas untuk melakukan pengembangan,” katanya.

Tersangka Sukma kini ditahan dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (edi)