Lha Dhalah..Prostitusi Gay Merambah Semarang

oleh
oleh

SEMARANG – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial twitter dengan modus panti pijat di Semarang. Polisi mengamankan dua terduga pelaku yaitu F (28) dan AW (32).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, prostitusi online ini terungkap saat terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.

INFO lain :  Satpol PP Kudus Sita 626 Botol Miras dari Sebuah Warung

Patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis tersebut.

“Modus terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi,” ujarnya, Kamis (12/3).

Setelah itu, polisi berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. Setelah pengembangan, pihaknya juga mengamankan AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online.

INFO lain :  Lolos, 592 Bintara Siap Ikuti Diktukba Polri

“Kemudian, kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

INFO lain :  Empat Buruh Tani Tewas Disambar Petir

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” tandasnya. (mht)