Palsukan Tanda Tangan, Eks Kades Ganyang Dana Desa

oleh
oleh

PEKALONGAN – Polres Pekalongan menetapkan mantan Kepala Desa Wonosido Kecamatan Lebak Barang Kabupaten Pekalongan yakni Sugito (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa saat menjabat.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan.

INFO lain :  Petahana Wali Kota Semarang Hendi, Positif Corona

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa tersangka sempat kabur melarikan diri ke Jakarta untuk merantau menjadi tukang batu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli atas dugaan penyelewengan DD dan ADD 2018.

INFO lain :  Tukang Bangunan di Kudus Ditemukan Tewas di Bedeng

“Untuk kerugian negara ada ratusan juta rupiah, dengan barang bukti berkas pencairan DD dan ADD tanda tangan palsu. Uang, BPKB sepeda motor dan lainnya,” ujarnya, Kamis (13/3).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

INFO lain :  Mayat Tanpa Identitas Tergeletak di Kios Stasiun Kereta

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 2 ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal dan maksimal 20 tahun denda Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar.(mht)