Sri Sultan Yakin Kepsek Bakal Kena Sanksi

oleh
oleh

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman bakal terkena sanksi terkait insiden kecelakaan sungai dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).

“Kepala sekolah pun pasti kena sanksi. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi, paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan,” kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin.

INFO lain :  Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di LP Jadi Tersangka

Sultan mengemukakan hal itu merespons telah ditetapkan seorang pembina Pramuka berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan sungai yang telah menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi.

Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak tahu terkait kegiatan yang melibatkan banyak siswa seperti yang terjadi dalam kegiatan susur sungai itu.

INFO lain :  ​Warung Kopi di Rembang Jual Miras "Digropyok", Pemilik Dapat Imbauan Petugas

“Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan,” kata Sultan HB X itu pula.

Penetapan tersangka IYA yang juga guru olahraga SMP 1 Turi itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pramuka berujung maut itu. Pemda, menurut dia, juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka. “(IYA) harus bertanggung jawab,” kata dia pula.

INFO lain :  Polres Batang Sita 350 Petasan Milik Warga

Sebagai pembina Pramuka, menurut Sultan, semestinya ia sudah memahami risiko kegiatan susur sungai saat musim hujan seperti saat ini. Apalagi, kegiatan itu melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP.

“Pembina itu juga paham, ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan seperti ini menyusuri sungai. Itu alasannya apa. Kan enggak ada alasan,” kata Sultan.

Sumber : antarajateng.com