Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di LP Jadi Tersangka

oleh
oleh

SOLO – Satreskrim Polres Kota Surakarta, menetapkan seorang istri sekaligus ibu rumah tangga, yang menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A di Solo, sebagai tersangka.

Tersangka Emi Suryani, 35, warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, nekat membawa sabu titipan suaminya, saat membesuk sang suami di penjara.

Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, saat ini polisi telah menyita satu pasang sandal, satu paket sabu-sabu, alat isap atau pipet dijadikan barang bukti.

INFO lain :  Pengecer Togel Hongkong di Pati Ditangkap Polisi

Tersangka ini menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan di dalam sandalnya saat membesuk suaminya, Budi Setiawan, seorang tahanan kasus narkoba, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, tersangka gagal menyelundupkan sabu-sabu untuk suaminya tersebut di ruang pemeriksaan petugas rutan.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Kiek yang kini masih buron. Tersangka melalui komunikasi handphone diminta mengambil barang haram itu di dalam bungkus rokok yang diletakkan di kawasan Taman Banjarsari,” katanya, Senin (10/20).

INFO lain :  Sumur Beracun di Jepara, Dua Pekerja Tewas

Tersangka setelah mengambil paket sabu-sabu sesuai petunjuk Kiek tersebut kemudian membawa pulang ke rumahnya. Tersangka kemudian mengonsumsi sebagian sabu-sabu, di rumahnya, Senin (3/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dan sisanya disimpan di lemari rumah tersangka.

INFO lain :  "Dukun" Racuni Empat Pasien dengan Sianida Hingga Tewas di Magelang

Tersangka kemudian dengan naik ojek online ke Rutan Surakarta, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka mengenakan sandal warna biru muda yang digunakan menyimpan sabu-sabu dan pipet untuk suaminya di tahanan. Namun, niat tersangka itu digagalkan petugas rutan di ruang pemeriksaan,” tandasnya. (mht)