Reklame Harus Disertai Tanda Lunas Pajak

oleh
oleh

KENDAL – Pemasangan reklame harus berijin, dan ditandai stiker lunas pajak pada reklame tersebut.

Penertiban Reklame mengikuti beberapa ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU no 28 tahun 2009.

INFO lain :  Perempun Ini Nekat Larikan Mobil Rental

“Penetapan pajak Daerah berdasarkan Subyek dan Obyek. jika Obyek merupakan Reklame tetap akan dikenai pajak,” ujarnya, Minggu (2/2).


Lebih lanjut Agus Dwi mengatakan, untuk reklame yang telah membayar pajak terdapat stiker dari pihak Pemerintah yang menunjukan jika reklame tersebut telah lunas pajak.


“Pada dasarnya reklame pasti dikenai pajak selama didalamnya terdapat unsur yang berada pada Perda No 11 tahun 2015 tidak memandang unsur bisnis maupun politik,” katanya.

INFO lain :  2 Kadus di Semarang Terdakwa Korupsi Dana PUPM Dituntut 3 Tahun Penjara. Aneh...Anggota DPR Fadholi Tak Diperiksa

Terkait penertiban reklame dapat dilihat apakah reklame tersebut sudah memiliki stiker tanda lunas pajak atau tidak.

“Jika tidak dapat diragukan dan pihak penertiban seperti Satpol PP tidak perlu ragu,” jelas Agus Dwi Lesatari.


Terdapat 7 poin penertiban Reklame yang harus dilakukan diantaranya tidak memiliki izin, izin telah berakhir. Selain itu, reklame tidak memiliki stiker atau tanda pelunasan, terdapat perubahan pada reklame, tata letak reklame tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, tidak sesuai rekomendasi teknis, dan tidak terawat dengan baik.

INFO lain :  Jumlah Perlintasan Sebidang Malah Makin Naik


Sementara itu agar reklame tidak terkena penertiban atau penegakan Perda, pemasangan harus melewati Perizinan kepada DPMPTSP kemudian mengurus pembayaran Pajak ke Bakeuda agar mendapat stiker tanda lunas pajak. (mht)