Perempun Ini Nekat Larikan Mobil Rental

oleh
oleh

KENDAL – Seorang perempuan warga Boja, Kabupaten Kendal, YP (30), diamankan Unit Reskrim Polsek Boja setelah dilaporkan menggelapkan sebuah mobil rental yang dipinjamnya.

Tersangka diamankan setelah pemilik melaporkan ke Kepolisian karena mobil yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan.

Pengakuan tersangka mobil tersebut dijadikan tukar jaminan mobil miliknya yang sebelumnya digadaikan di daerah Demak.


Kasus ini bermula ketika tersangka YP meminjam mobil Wuling bernomor polisi H 8966 QQ dari korban Ardi Arbain dengan alasan untuk keperluan ke luar kota selama tiga hari. Namun sampai batas akhir peminjaman, mobil tak juga dikembalikan.

INFO lain :  Pegiat Seni Dituntut Semakin Kreatif

Oleh pemilik mobil, YP diberikan toleransi pengembalian mobil hingga Januari 2020, tapi ternyata hasilnya sama saja, mobil tak juga dikembalikan lalu korban melaporkan ke Polsek Boja.

INFO lain :  FKWI Beri Penghargaan Kartini Awars 2018 ke 12 "Kartini" Indonesia

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan meminjam mobil kemudian dijadikan pengganti jaminan di Demak.


“Tersangka sudah tidak bekerja, sehingga nekad menggadaikan mobil yang dipinjam,” jelas Wakapolres, Sabtu (22/2).


Sementara itu, tersangka YP mengaku mobil Wuling yang dipinjam dibawa ke Demak dan dijadikan tukar jaminan dengan mobil miliknya yang sudah terlebih dahulu digadaikan.

INFO lain :  Impor dan Edarkan Narkoba Sintetis di Semarang Disidang


“Mobil Brio saya gadaikan Rp25 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini Polisi mengamankan mobil Wuling sebagai barang bukti dan tersangka YP ditahan di rutan Polres Kendal.(mht)