Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan perkara dugaan suap dan atau gratifikasi atas penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menolak eksepsi pengacara tiga terdakwa.
JPU menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan tidak beralasan dan memasuki pokok perkara. Eksepsi sebelumnya diajukan pengacara tiga terdakwa, Kusnin, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana.
Nur Azizah, JPU yang membacakan tanggapan atas eksepsi menilai tidak sependapat dengan pengacara terdakwa. Yakni perihal penerapan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalil keberatan apakah Kusnin yang melakukan atau turut serta itu sudah msuk pokok perkara,” bantah JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/12/2019).
JPU menyatakan surat dakwaan yang diajukannya telah disusun secara jelas dan cermat. Atas hal itu, JPU memohon majelis hakim mengeyampingkan keberatan pengacara terdakwa.
“Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya,” kata JPU.
Memohon majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum. Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan.
“Menyatakan pemeriksaan perkara Kusnin dilanjutkan,” pungkasnya.
Atas tanggapan JPU, majelis hakim menyatakan akan memutuskan pendapatnya pada sidang berikutnya.
“Majelis akan putuskan pada 8 Januari 2020 mendatang,” kata Sulistiyono, ketua majelis hakim.

Sidang penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi pengacara terdakwa.
Eksepsi diajukan pengacara karena menilai JPU tidak cermat dan jelas dalam menguraikan dakwaannya. Menurutnya, disebut di dakwaan adanya peran sebagai pelaku dan turut serta.
JPU dianggap telah mencampuradukan semua unsur penyertaan tanpa menyebutkan tegas peran masing-masing terdakaa. Sehingga tidak diketahui siapa aktor intelektual dan orang gang turut serta melakukan.
Kusnin bersama terdakwa lain didakwa menerima suapSGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak.
Suap diduga berasal dari Soerya Soedarma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahaan importir alat pertukangan. Suap diberikan melalui Alfin Suherman, pengacaranya.
Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan kota terhadap Soerya Soedarma. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadapnya dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.
(far)














