Walikota Semarang Digugat Rp 17 Miliar, Proyek Peningkatan Kualitas Daya Listrik Lampu Penerangan Jalan Umum Tahun 2007

oleh

Semarang – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi digugat dan dituntut membayar ganti rugi, totalnya Rp 17 miliar oleh rekanan proyek peningkatan kualitas daya listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Semarang tahun 2007 silam. Jumlah itu kerugian materiil yang muncul atas biaya IDC, Biaya Maintenance dan Biaya Project Management sejak Juni 2011 hingga September 2018 sebesar Rp 10.731.284.000 yang tak dibayar.

Gugatan diajukan Bambang Kuntjoro selaku Direktur PT Maxima Prima, berkedudukan di Superblock Megaglodok Kemayoran Office Tower A Lantai M1, Jl. Angkasa KAV. B-6, Kota baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat. Serta Suharto Praptono ST, Direktur Utama PT Angkasa Buana Cipta, berkedudukan di jalan Penjernihan 1 Nomor : 26, Jakarta 1030.

PT Maxima Prima dan PT Angkasa Buana Cipta Jo merupakan Joint Operation, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kualitas Daya Listrik Pada Lampu P.J.U.Kota Semarang bertanggal 12 Maret 2007.

INFO lain :  Harus Bisa Lihat Kebutuhan Pasar

Gugatan ditujukan Walikota Semarang (tergugat I), PT Sucofindo Appraisal Utama di Graha Sucofindo lantai 13, Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta (tergugat II).

Gugatan diajukan ke PN Semarang pada 7 Oktober lalu dalam klasifikasi perkara wanpretasi. “Perkara teregister nomor 483/Pdt.G/2019/PN Smg,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Senin (2/12/2019).

Penggugat menunjuk tim kuasa hukum, M Ali Purnomo, Crysostomus Chandra Bowo Nagoro dan Auria Patria Dilaga. Kesemuanya, advokat berkantor di jalan Taman Durian Raya No 7, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

INFO lain :  Walikota Semarang Digugat Terkait Pemblokiran Lahan Ruko Bubakan

Sidang perdana digelar 12 November lalu dan dilanjutkan 11 Desember 2019 dengan acara pemanggilan Tergugat. Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri, Muhamad Yusuf (ketua), Suranto dan Abdul Wahib (anggota) dibantu Panitera Pengganti Kurniawan Ashari.

Proyek peningkatan kualitas daya listrik lampu PJU Kota Semarang tahun 2007, bermula pada 30 Oktober 2007 saat dilakukan tandangani kontrak kerjasama Investasi Infrastruktur bidang ketenagalistrikan antara Pemkot Semarang dengan Penggugat, PT Maxima Prima dan PT Angkasa Buana Cipta Jo. Surat Perjanjian Nomor : 415.4/20 Tahun 2007, nilai investasi sebesar Rp 28.855.120.000.

INFO lain :  Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang di Selokan Kendal Ditangkap

Pada pelaksanaannya, Pemkot Semarang menghentikan pekerjaan karena terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walikota menunjuk pihak independen (Tergugat II) mengevaluasi pola pembayaran dan nilai pekerjaan.

Pekerjaan kembali dimulai lagi pada September 2008. Atas hal itu menjadikan perijinan pemasangan kWh meter (Meterisasi) kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Distribusi Jateng dan DIY daluwarsa. Adendum kerjasama dilakukan pada 3 Agustus 2009 atas penyempurnaan adendum Surat Perjanjian Nomor tertanggal 30 Oktober 2007.