PKPU Duniatex Disebabkan Gagal Bayar dan Penurunan Marjin

oleh

Semarang – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara perusahaan tekstil Indonesia, Duniatex Grup disebut akibat gagal bayar dan terjadinya penurunan marjin keuangan.

Diketahui enam perusahaan Duniatex Group dan pemiliknya, Sumitro berstatus PKPU sementara dan terancam pailit.

Keenam perusahaan itu, PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstildi, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil. PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

PKPU diajukan PT Shine Golden Brigde (SGB) dalam perkara nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg dan telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada PN Semarang.

Atas permohonan itu, para Termohon dalam jawabannya pada sidang PKPU di PN Semarang 20 September 2019 mengakuinya.

Menurutnya, mulanya kesulitan keuangan Para Termohon PKPU muncul akibat salah satu entitas, yaitu PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST) gagal menunaikan kewajibannya membayar bunga senilai USD13,4 juta atas pinjaman sindikasi dari 14 bank senilai total 260 juta dollar AS pada 10 Juli 2019.

INFO lain :  Perkara Suap Bupati Kudus M Tamzil dan Agoes Soeranto Masuk Pengadilan Tipikor Semarang

Penyebab lain, yakni gagal bayar PT Delta Dunia Sandang Textile disebabkan oleh perang dagang antara Amerika dan China yang berimbas dengan penurunan marjin.

“Pada Juli 2019, marjin lini penenunan (weaving) Para Termohon PKPU melalui PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) menurun pada awal tahun 2019. Pada kuartal 1/2019 marjin DMDT sebesar 15,3 persen pada kuartal 1/2019. Nilai ini turun dibandingkan marjin yang diperoleh pada akhir 2018 sebesar 18,2 persen,” jelas kuasa hukum Termohon PKPU Duniatex Grup.

Perang dagang bukan sumber utama kesulitan likuiditas Para Termohon PKPU, biaya produksi yang besar dibandingkan kompetitor juga jadi salah satu penyebab. Kompetitor Duniatex Group misalnya PT Sri Rezeki Isman Tbk (SRIL, anggota indeks Kompas100) alias Sritex justru mencatat peningkatan marjin pada periode yang sama.

“Dari 15,6 persen pada akhir 2018, menjadi 17,9 persen pada kuartal 1/2019,” lanjutnya.

PT Delta Merlin Dunia Textile membayar benang (yarn) lebih tinggi dibandingkan Sritex. Dimana, pada 2018 DMDT membeli benang dengan harga Rp 37.112 per kilogram. Sedangkan harga beli benang Sritex senilai Rp 35.231 per kilogram.

INFO lain :  PTUN Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Pejogol Banyumas

Harga beli benang PT Delta Merlin Dunia Textile juga cenderung meningkat, pada 2016 senilai Rp 33.922 per kilogram, dan senilai Rp 36.451 per kilogram.

“Di lain sisi, harga jual kain dari PT Delta Merlin Dunia Textile sejak 2016 justru terus merosot hingga kuartal 1/2019,” sebutnya.

Di lini pemintalan (spinning) ada tiga perusahaan yaitu PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST), PT Delta Dunia Textile (DDT), dan PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST).

Di lini penenunan ada PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), sedangkan di tahap pewarnaan (dyeing and finishing) akhir ada PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT) dan PT Perusahaan Dagang Dan Perindustrian Damai (Damaitex).

Menurutnya, karena lini produksinya terintegrasi, ketika bisnis usaha di ujung (dyeing dan finishing) tertekan, di atas (spinning) akan berimbas.

INFO lain :  LPBI NU - Brimob Gelar Baksos Cegah Corona

“Atas dasar kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan tersebut menyebabkan melemahnya likuiditas keuangan Para Termohon PKPU, yang berakibat pada ketidakmampuan membayar utang,” ungkap dia.

Hutang Duniatex Group di Bank

Selain memperoleh dukungan pembiayaan dari PT Shine Golden Bridge dan CV Cahaya Asia diakui juga dari kreditor bank.

Atas utang-utang Para Termohon PKPU tersebut di atas, telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Para Termohon PKPU telah mendapatkan surat-surat peringatan dari para kreditornya (khususnya kreditor perbankan) dan/atau surat permintaan percepatan pembayaran.

“Selain itu pada tanggal 12 September 2019 Termohon PKPU I juga telah menyampaikan ketidakmampuan membayar bunga atas obligasi yang diterbitkan Termohon PKPU I dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas bursa Singapore Stock Exchange (SGX) untuk membayarkan bunga atas obligasi senilai USD300 juta dengan bunga 8,63% yang jatuh waktu pada 12 September 2019,” jelas dia.

(far)